Politisi Muda Gugat Usia Calon Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Sejumlah politisi muda mengajukan gugatan syarat minimal usia Calon Kepala Daerah yang diatur dalam Undang Undang No:10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka antara lain Faldo Maldini, Tsamara Amany, Dara Adinda Kesuma Nasution dan Cakra Yudi Putra.

Faldo meminta batas usia Calon Kepala Daerah yang berlaku saat ini yaitu 30 tahun untuk Calon Gubernur dan 25 tahun untuk wali kota/bupati, diturunkan. Saat pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) tahun depan. Saat itu, Faldo baru berusia 29 tahun.

“Penetapan calon itu 8 Juli 2020. Kala itu, umur saya baru 29 tahun. Sembilan Juli umur saya baru 30 tahun. Kurang sehari bagaimana mau daftar, kalau timeline-nya tidak diundur ya saya tidak bisa daftar,” kata Faldo.

Politisi muda lainnya pada Pilkada 2020 Tsamara berusia 23 tahun, Cakra 23 tahun dan Dara 24 tahun. Dalam surat gugatan ke empat pemohon tersebut menilai batasan umur 30 tahun untuk cagub dan cawagub dan 25 tahun untuk cabub/cawabup dan cawalkot/cawawalkot merupakan salah satu bentuk diskriminasi.

Selanjutnya dalam surat gugatan itu Wakil Ketua DPW PSI DKI Jakarta Rian Ernest bertindak sebagai kuasa hukum empat politisi muda ini. “Jelas merupakan diskriminasi bagi pemuda-pemudi bangsa untuk turut serta membangun bangsa dan negara melalui pemerintahan via sistem Pemilu yang sah dan resmi,” tulis dalam surat permohonan. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *