JAKARTA, Beritalima.com– Pemerintah dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus meningkatkan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI). Salah satu yang perlu mendapat perhatian serius, Pemerintah harus menjamin para PMI mendapatkan hak untuk beribadah dan memperoleh makanan halal.
Hal itu dikatakan anggota Dr Hj Kurniasih Mufidayati dalam keterangan tertulis yang diterima Beritalima.com, Rabu (18/12) pagi. “Banyak masalah dalam tata kelola PMI seperti hak beribadah dan memperoleh makanan halal di negara tempat mereka bekerja. Ini hal penting yang perlu mendapatkan jaminan dari pemerintah dalam hal ini Kemenaker,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR RI dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ida Fauziah awal pekan ini, wakil rakyat dari Dapil II Provinsi Jakarta itu mengatakan, para PMI sejak sebelum keberangkatan juga kurang mendapatkan pembinaan sesuai kebutuhan di negara penempatan.
Akibatnya, kata dia, para PMI ini tak memiliki persiapan menghadapi shock culture.
“Ditambah lagi, sistem kontrak banyak yang tidak sesuai dengan janji kepada PMI. Sistem pengiriman amburadul, banyak yang illegal higga pembayaran gaji masih banyak temuan masalah, bahkan hingga kasus-kasus PMI tidak dibayar sesuai dengan hak yang harus mereka terima,” urai Mufida.
Lebih jauh dikatakan, sistem perlindungan bagi para PMI juga belum optimal dilakukan pemerintah. Akibatnya, banyak PMI menjadi korban penipuan. Saat sakit dan meninggal dunia pun harus menanggung biaya sendiri.
Karena itu, Mufida mengingatkan Kemenakertrans bahwa Pemerintah RI belum meratifikasi konvensi International Labour Organization (ILO) tentang Perlindungan Migran dan keluarganya.
Padahal, ungkap perempuan kelahiran Pekalongan, Jawa Tengah, 19 Pebruari 1970 itu, perlindungan keluarga PMI masih rentan.
“Banyak keluarga PMI bermasalah dan angka perceraian tinggi,” papar Mufida.
Mufida mendorong Kemenakertrans dan Badan Nasional Perlindungan dan Penempatakan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) serta semua stakeholder untuk konsisten dan sungguh-sungguh menjalankan UU No: 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Terkait kondisi ketenagakerjaan di dalam negeri, Mufida mengingatkan Pemerintah untuk tidak berpuas diri dengan capaian penurunan tingkat pengangguran terbuka. Pasalnya, PR pemerintah untuk membenahi tata kelola bidang ketenagakerjaan masih sangat banyak.
“Tantangan masa depan masih sangat berat. Salah satunya adalah tentang angka pengangguran dari penduduk berpendidikan SMA/SMK ke atas masih tinggi.”
Dari kualitas, tenaga kerja Indonesia masih harus terus ditingkatkan, khususnya di mata dunia. Mengutip Asian Productivity Organization, Mufida memaparkan, tingkat produktivitas pekerja di Indonesia menempati urutan keempat di kawasan ASEAN. Berada di bawah Singapore, Malaysia dan Thailand.
Di kawasan Asia Pasifik, menurut Institute for Manajemen Development, daya saing tenaga kerja Indonesia berada di bawah Singapore, Selandia Baru, juga Thailand.
“Jadi, kewajiban Pemerintah dalam hal ini Kemenaker, untuk meningkatkan harga diri bangsa di mata dunia di bidang ini,” demikian Dr Hj Kurniasih Mufidayati. (akhir)