JAKARTA, Beritalima.com | Anggota Komisi XI DPR RI Junaidi Auly menyoroti sikap pemerintah yang standar ganda dalam penggunaan mata uang asing sebagai alat tukar dalam transaksi jual beli selain rupiah. Menurutnya, Pemerintah juga harus bersikap tegas pada penggunaan mata uang asing seperti dollar dan yuan di wilayah yang banyak turis mancanegara.
“Pemerintah jangan tebang pilih dalam menyikapi hal ini, masih banyak praktek transaksi pembayaran dengan valas yang masih dibiarkan,” ujar Junaidi dalam keterangan tertulis. Jum’at, (5/2/2021).
Seperti diberitakan, dalam sebuah video terekam aktivitas jual beli dengan menggunakan dinar dan dirham sebagai alat tukar di pasar muamalah Depok, Jawa Barat. Kasus ini pun sedang dalam penyelidikan kepolisian.
Pria yang akrab disapa Bang Jun ini mengatakan Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) harus mengedukasi dan mensosialisasikan kembali UU No.7/2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Indonesia.
“Sosialisasi dan edukasi rupiah sebagai kewajiban alat tukar harus terus dilakukan kepada masyarakat dan pelaku usaha khususnya di kawasan wisata dan wilayah yang berbatasan dengan negara lain,” tegas Junaidi.
Selain itu, Legislator Fraksi PKS ini menuturkan bahwa dinar dan dirham identik dengan Islam dan ia sah menurut hukum sebagai alat investasi sebagaimana emas logam mulia, bahkan koin dinar dan dirham ada cetakan dari BUMN PT Aneka Tambang (Antam). Menurutnya, pemerintah perlu memfasilitasi gerakan dinar dan dirham sebagai kebangkitan ekonomi syariah di Indonesia.