Politisi Senior Demokrat Ingatkan Wakil Rakyat di Parlemen Soal Gerakan PKI di NKRI

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Politisi senior Partai Demokrat, Bambang Purwanto mengingatkan para wakil rakyat yang ada di Parlemen terkait mulai maraknya gerakan Partai Komunis Indonesia (PKI) belakangan ini, apalagi saat ini Pemerintah dan masyarakat fokus kepada penanggulangan wabah virus Corona (Covid-19) yang melanda dunia termasuk Indonesia.

Soalnya, kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) telah mengeluarkan TAP MPRS No: XXV tahun 1966 tentang Ketetapan Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI). Selain itu, TAP MPRS itu juga menetapkan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Indonesia. Dan, itu masih berlaku sampai sekarang. Artinya, TAP tersebut belum pernah dicabut.

Ya, beberapa bulan belakangan, dunia dihebohkan dengan wabah Covid-19 termasuk di Indonesia. Memang wabah mematikan yang awalnya berkembang di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China tersebut menyita perhatian banyak pihak, baik pemerintah maupun masyarakat.

Soalnya, wabah Covid-19 tidak hanya semata persoalan kesehatan tetapi juga telah meruntuhkan tatanan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia. Di tengah jajaran pemerintah dan masyarakat fokus ke masalah penanganan wabah Covid-19, tanpa disadari ada bahaya yang mengancam eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Di tengah konsentrasi hampir sebagian besar anak bangsa tercurah ke masalah wabah Covid-19 tersebut, kata legislator dari Dapil Provinsi Kalimantan Tengah ini, tanpa disadari menggeliatlah kembali gerakan dari Partai Komunis Indonesia (PKI) yang telah membuat noda hitam pada awal kemerdekaan dan kembali terulang di akhir Pemerintahan Orde Lama.

Gerakan PKI yang telah membunuh ribuan masyarakat Indonesia termasuk para ulama dan putra-putra terbaik di jajaran TNI Angkatan Darat. Letjen Soeharto yang di akhir masa Pemerintahan Orde Lama dipercaya sebagai Panglima Komando Strategi Angkat Darat (Pangkostrad) bersama pasukan dia berhasil menumpas gerakan yang dikenal dengan sebutan G30S PKI.

Tidak hanya itu, lanjut anggota Komisi IV DPR RI ini, MPRS mengeluarkan TAP MPRS No: XXV/1966 tentang Ketetapan Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI). Selain itu, TAP MPRS itu juga menetapkan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Indonesia.

Namun, di tengah Pemerintah serta sebagian besar masyarakat Covid-19, muncul lambang dan bedera PKI tanpa ada yang memperhatikan dan bahkan sempat ada wacana ulang tahun PKI ke 100 tanpa ada yang menghalau.

Padahal, ungkap laki-laki kelahiran Pacitan, Jawa Tengah, 20 Januari 1955 tersebut, TAP MPRS No: XXV/1966 tidak hanya telah menetapkan tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia, juga berisi pernyataan PKI sebagai organesasi terlarang diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia (NKRI) dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme belum dicabut. Itu artinya TAP MPRS ini masih berlaku sampai sekarang.

Berdasarkan ketetapan MPRS itu, jelas mantan Bupati Kota Waringin Barat tersebut, tidak ada ruang buat PKI untuk bisa tumbuh dan berkembang di Indonesia. Dan, ketika mulai muncul, itu jelas suatu pelanggaran konstitusi, ini juga luput dari perhatian semua pihak.

“Lebih-lebih langkah berikutnya diduga akan masuk ke ranah yang lebih prinsip lagi ketika Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Panca Sila (HIP) tidak memasukan dalam konsideran tentang TAP MPRS No: XXV tahun 1966,” kata mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) ini.

Tidak dimasukannya dalam konsideran tentang TAP MPRS No: XXV tahun 1966 itu, jelas Bambang, tentu perlu dipertanyakan, karena jelas bahwa Panca Sila sebagai Dasar Negara berdasarkan spirit agama artinya juga menolak terhadap ajaran komunisme yang bersifat atheis, apalagi dalam RUU HIP pasal 6 ayat (1) memasukan Trisila dan ayat (2) memasukan Ekasila yang tentunya akan mendegradasi kemurnian Panca Sila.

Dalam sejarah, saat pembahasan Dasar Negara memang ada ditawarkan akan tetapi yang dipilih dan disepakati pada saat itu adalah Panca Sila. Karena itu, kalau mau membahas Panca Sila dalam RUU HIP, tentu jangan sampai mencampur adukan dengan Tri Sila maupun Eka Sila karena hal ini akan merusak kemurnian dari Panca Sila yang memiliki spirit agama. Dan, lebih jauh lagi bisa terseret kepada aliran komunisme.

Mencermati kondisi seperti ini, tentu semua pihak termasuk para wakil rakyat di Parlemen harus segera menyadari bahaya komunis yang akan mulai masuk ke ranah Dasar Negara. Lebih meyakinkan lagi saat beberapa partai meminta utntuk memasukan TAP MPRS No: XXV Tahun 1966 ke dalam konsideran tidak dihiraukan, berarti ada kekuatan di Parlemen yang mendukung penolakan tersebut.

Gerakan ini diduga tersusun secara sitematis mulai 1998 yang telah menghapuskan film G30 September sehingga anak-anak kita tidak mengerti lagi tentang bahaya komunis (PKI-red). Manakala kita cermati mulai anak TK hingga sarjana yang lahir setelah 1980-han dapat dipastikan tidak tahu dan mengerti tentang PKI yang pada giliranya saat ini malah dianggap trand lambang PKI bagi anak-anak muda, kondisi seperti ini tentu sangat berbahaya.

Kemudian berlanjut yang saat ini mulai masuk ke dalam ranah konstitusi, tentunya dengan harapan untuk membuka ruang bagi gerakan komunisme agar lebih leluasa di NKRI. “Kalau dugaan itu benar, berarti Parlemen telah lengah dan mengabaikan keberadaan TAP MPRS No: XXV/1966 sehingga mari kita segera menyadari kealpaan dan bahaya di hadapan kita bahwa telah hadir bahaya laten komunis tanpa kita sadari bersama, semoga tulisan ini dapat menggugah semua pihak terutama teman-teman di Parlemenm,” demikian Bambang Purwanto. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait