Politisi Senior Demokrat: Vaksin Covid-19 Harus ada Izin Edar dan Sertifikat Halal

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Upaya Pemerintah mendatangkan dan mendistribusikan vaksin Covid-19 ke daerah patut diapresiasi. Ini bukti pemerintah bekerja cepat dan sungguh-sungguh untuk mengatasi wabah pandemi virus Corona (Covid-19).

Walau demikian, ungkap politisi senior Partai Demokrat yang membidangi Kesehatan&Tenaga Kerja, Lucy Kurniasari, Pemerintah harus mengikuti prosedur yang berlaku di Indonesia. Obat yang akan digunakan atau diberikan kepada pasien atau masyarakat termasuk vaksin, harus mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Hingga sekarang, BPOM belum pernah mengeluarkan izin edar untuk vaksin Covid-19 termasuk vaksin Sinovac asal China yang didatangkan 3 juta juta dosis ke Indonesia. Pertama 1,2 juta dosis dan pengiriman berikutnya 1,8 juta,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Surabaya ini kepada Beritalima.com, Senin (4/1) siang.

Selain izin edar dari BPOM, lanjut Ning Suroboyo 1986 tersebut, vaksin tersebut juga harus memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena mayoritas masyarakat Indonesia pemeluk agama Islam.
“Tentang vaksin Covid-19, hingga saat ini belum ada sertifikat halal dari MUI. Padahal MUI yang mempunyai otoritas tentang kehalalan, termasuk vaksin Covid-19 dari China tersebut,” kata Lucy.

Karena itu, Lucy mengingatkan Pemernntah, seyogyanya belum melakukan vaksin Covid-19 ke masyarakat sebelum ada izin edar dari BPOM dan surat halal dari MUI. “Pemerintah harus patuh dengan aturan tersebut.”

Jadi, pemerintah harus memberi contoh kepada masyarakat dalam melaksanakan aturan. Kalau tidak, saya khawatir masyarakat akan melakukan hal yang sama. “Tentu hal itu berbahaya bagi bangsa dan negara kalau nantinya masyarakat sudah tak taat pada aturan,” demikian Lucy Kurniasari. (akhir)

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait