JAKARTA, Beritalima.com– Penyelesaian masalah guru honorer hingga saat ini masih juga belum tuntas. Bahkan tawaran Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengangkat satu juta guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) tahun ini belum mampu menghapus masalah yang dihadapi para guru honorer.
Soalnya, kata anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Prof Dr Zainuddin Maliki kepada Beritalima.com, Sabtu (3/4) pagi, aspirasi guru honorer terutama yang usia di atas 35 tahun, bukan ingin diangkat menjadi ASN dengan status PPPK tetapi ingin diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dikatakan tokoh pendidikan Jawa Timur tersebut, pengangkatan menjadi PNS sebenarnya merupakan penghargaan yang layak diberikan kepada para guru honorer yang telah terbukti memiliki passion sebagai guru. Mereka telah memberikan pengabdian puluhan tahun tanpa kenal lelah dengan gaji jauh dari memadai.
“Meteka membantu mengisi kekosongan karena Pemerintahan saat ini belum bisa sepenuhnya mencukupi kebutuhan guru dalam mencerdaskan anak-anak bangsa,” kata wakil rakyat dari Dapil X Provinsi Jawa Timur itu.
Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), saat ini Pemerintah hanya mampu mengisi 51 persen guru PNS untuk sekolah negeri.
Kekurangannya diisi guru honorer yang angkanya mencapai 742.459 atau 33 persen. Selebihnya diisi CPNS 2019 dan P3K tahun lalu 84.659 atau empat persen. Saat ini sekolah negeri masih kekurangan guru 275.243 orang atau 12 persen.
Dikatakan Zainuddin, banyak guru honorer daerah yang sudah bekerja puluhan tahun dan telah pula memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan masuk Data Pokok Peserta Didik (Dapodik). “Sebagai tenaga legal mereka memenuhi syarat, tetapi menolak untuk ikut seleksi pengangkatan PPPK,” kata dia.
Selama ini, ungkap Rektor Universitas Mauhammadiyah Surabaya 2003-2012 tersebut, mereka merasa sudah berstatus tenaga Honorer Daerah dikontrak tiap tahun dengan SK yang dikeluarkan Pemerintah Daerah (Pemda).
Dalam posisi dikontrak, menjadi aneh kalau diminta ikuti seleksi untuk diangkat jadi ASN berdasarkan kontrak. “Mereka mengharap diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), sama dengan PNS lainnya,” kata Ketua Dewan Pendidikan Jawa Timur 2008-2016
Pengangkatan PPPK 2021 selama ini masih banyak kendala. Hingga saat ini baru tercatat 550 peserta dari satu juta lowongan seleksi yang disediakan Pemerintah. Minimnya animo guru honer ikut disamping mereka menginginkan menjadi PNS, juga disebabkan banyak Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak percaya, gaji dan tunjangan guru PPPK itu nantinya akan dibayar Pemerintah Pusat.
Pemda dalam hal ini masih berpegang kepada Perpres No: 98/2020 yang menegaskan, gaji dan tunjangan buat PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Demikian juga Permendagri No: 6/2021 mengatur pembayaran belanja pegawai bagi PPPK dibebankan kepada APBD.
“Jadi, wajarlah kalau Pemda segan mengajukan usul pengangkatan ASN Daerah dengan status sebagai guru PPPK, meski Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menjelaskan, tunjangan dan gaji mereka akan dibayar melalui APBN,” kata dia.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR RI, Pemerintah melalu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, gaji dan tunjangan PPPK hasil seleksi 2021 dimasukkan dalam rincian DAU 2021. Jumlah formasi PPPK Guru 2021 yang diperhitungkan dalam Alokasi Dasar DAU 1.002.616 formasi membutuhkan anggaran Rp19,40 triliun.
Banyak Kepala Daerah yang tidak tahu alokasi anggarannya dimasukkan dalam komponen DAU seperti itu. Penjelasan mengenai hal ini baru dikeluarkan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Edaran tertanggal 31 Maret 2021 itu dibuat setelah didesak Komisi X DPR RI. (akhir)