Politisi Senior PKS: Dehabibienisasi Perlu Dihindarkan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Mengenang hari kelahiran begawan teknologi Indonesia Bacharuddin Jusuf 9BJ) Habibie, 25 Juni 2021, anggota Komisi VII DPR RI, Dr H Mulyanto mengajak masyarakat untuk meneladani dan meneruskan semangat serta cita-cita almarhum memajukan teknologi nasional.

Politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menilai ini adalah waktu yang tepat untuk merefleksikan kembali capaian riset, teknologi dan inovasi selama ini. Harapan dia, capaian nasional bidang ini semakin meningkat, bukan malah merosot seperti sekarang.

“Sebab, politik teknologi Indonesia hari ini semakin kabur. Tidak jelas, Terutama terkait dengan kelembagaan dan kebijakan,” wakil rakyat dari Dapil III Provinsi Banten tersebut di Jakarta, Sabtu (26/6).

Mulyanto melihat ada tiga hal yang mengganjal dalam pembahasan pengembangan ristek saat ini yakni pembubaran Kemenristek, peleburan LPNK ristek seperti Lapan, Batan, BPPT dan LIPI ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional BRIN) serta aturan secara ex-officio bahwa Ketua Dewan Pengarah BRIN dijabat Anggota Dewan Pengarah BPIP.

Ketiga hal itu terkesan dipaksakan, kurang memiliki dasar akademik yang matang sehingga itu mencerminkan ketidakpedulian Pemerintah terhadap masa depan riset dan inovasi nasional.

“Kemenristek tamat.Lalu menjadi tidak jelas, lembaga mana yang berkewenangan mengkoordinasikan serta merumuskan dan menetapkan kebijakan riset dan teknologi secara nasional. Kemendikbud-Ristek atau BRIN? UU No: 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek tidak disebutkan secara definitif menteri yang bertanggung-jawab terhadap urusan Iptek.”

BRIN berbasis Perpres punya fungsi melaksanakan, mengkoordinasikan, merumuskan dan menetapkan kebijakan riset serta teknologi. Sementara Kemendikbud-Ristek sesuai dengan Perpres memiliki fungsi yang sama.
Seperti matahari kembar, dualisme fungsi. Bedanya Kepala BRIN bukan anggota kabinet, seperti Mendikbud-Ristek sehingga tak duduk satu meja dengan menteri.

Umumnya ‘badan’ special agency selaku vehicle yang fokus menjalankan fungsi ‘pelaksanaan’, bukan fungsi koordinasi apalagi perumusan dan penetapan kebijakan (policy), karena BRIN bukan lembaga politik yang kepalanya menjadi anggota kabinet. “Kementerianlah yang punya amanah politik untuk menjalankan fungsi koordinasi, perumusan serta penetapan kebijakan,” papar dia.

Yang tak kalah hebohnya, menurut Mulyanto, adalah rencana Pemerintah melebur LPNK ristek seperti Lapan, Batan, BPPT, LIPI dan Balitbang teknis ke dalam BRIN. Logika pembuatan kebijakan itu terbalik.

Dalam pengembangan kelembagaan Iptek di dunia, kecenderungan yang ada justru spesialisasi kelembagaan yang semakin tajam kompetensinya. Seperti yang dilakukan Jepang, Korea dan juga di negara-negara Eropa.
Bukan sebaliknya, penggabungan lebih bersifat administratif-birokratis dengan alasan efisiensi anggaran riset. “Upaya ini justru memunculkan lembaga riset yang sangat gemuk, lamban bergerak, dan birokratis,” imbuh Mulyanto.

Ditambahkan, proses penggabungan itu tak bisa cepat dilakukan. Banyak hal krusial yang harus dicermati. Selain soal Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK), soal manajemen administrasi, nomenkaltur anggaran, asset dan SDM.

Belum lagi soal penyatuan budaya kerja, karakter, tradisi, etos dan jiwa korsa lembaga. “Karena itu saya khawatir rencana ini alih-alih terjadi efisiensi dan peningkatan kinerja lembaga riset, yang timbul nanti justru adalah kemerosotan kinerja. Ini set back.”

Menurut dia, perlu menghitung ulang dengan cermat untung-rugi peleburan kelembagaan Ristek ini. Apalagi amanat UU No: 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek agar BRIN mengintegrasikan riset dan inovasi nasional dengan mengarahkan, mensinergikan secara nasional terutama penyusunan perencanaan, program, anggaran, sumber daya Iptek lainnya, bukan untuk melebur seluruh lembaga riset.

Di sisi lain peleburan Batan, Lapan menabrak UU No: 10/1997 tentang Ketenaganukliran dan UU No: 21/2013 tentang Keantariksaan. Karena kedua lembaga ini bukan sekedar litbang, namun yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk menjalankan urusan pemerintah di bidang Ketenaganukliran dan Keantariksaan.

Terkait aturan Ketua Dewan Pengarah BRIN dari BPIP. Logika ketentuan ini kurang masuk. Kalau dicari-cari mungkin saja ada hubungan antara haluan ideologi Pancasila dengan riset dan inovasi. Namun hubungan itu terlalu mengada-ada dan memaksakan diri.

Sebagai mantan peneliti, Mulyanto merasakan kegelisahan para pihak terkait wacana politisasi Ristek ini. “Sebaiknya litbang tidak dipolitisasi. BRIN adalah lembaga ilmiah biar bekerja dengan dasar ilmiah objektif, rasional dengan indikator out come yang terukur. Jangan dibebani dengan tugas-tugas ideologis,” jelas dia.

Mulyanto merasakan dengan makin banyaknya jejak-jejak karya Pak Habibie yang dihapus seperti Kemenristek, Dewan Riset Nasional, Badan Pengelola Industri Strategis, Dewan Standarisasi Nasional, dimuseumkan N-250 Gatot Kaca dan sebentar lagi BPPT dan LPNK Ristek, terkesan ada dehabibienisasi.

“Kalau benar maka sikap Ini tidak sehat. Refleksi hari lahir Habibie ini penting agar kita selalu on the track dalam membangun bangsa yang berdaulat, bangsa inovasi (innovation nation),” demikian Dr H Mulyanto. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait