Politisi Senior PKS: Pemerintahan Jokowi Perlu Bantu PLN Renegosiasi Persentase TOP

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Komisi VII DPR RI, Dr H Mulyanto mendesak Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantu PLN (persero) melakukan renegosiasi besaran persentase Take Or Pay (TOP) pembelian listrik swasta dari Independent Power Producer (IPP).

“Pemerintahan Jokowi perlu membantu untuk mengurangi beban tagihan utang PLN,” ungkap Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bidang Industri dan Pembangunan itu dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Listrik Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM dan Dirut PLN yang digelar secara virtual pekan iniu.

Seperti diakui Menteri Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, besarnya surplus listrik itu mencapai 60 persen, itu sudah jauh melebihi batas maksimal cadangan listrik yang dibutuhkan saat ini.

Untuk diketahui, TOP adalah klausul dalam kontrak perjanjian jual-beli listrik (PPA/ power purchase agreement) antara PLN dengan IPP, yang mewajibkan PLN menyerap listrik sebesar prosentase minimal sesuai availability factor (AF) dari kapasitas terpasang. Nilainya dapat mencapai 80 persen dari kapasitas terpasang pembangkit listrik.

“Klausul ini pada prinsipnya adalah insentif untuk mendorong pihak swasta (IPP) agar tertarik berinvestasi di sektor kelistrikan, khususnya bidang pembangkitan. Sekaligus merupakan jaminan, agar listrik yang dihasilkan mereka akan dibeli oleh PLN.

Kebijakan ini cukup tepat di saat kita kekurangan pasokan listrik dan kemampuan modal Pemerintah untuk investasi di bidang pembangkitan masih lemah. Namun, dalam kondisi sekarang, dimana surplus listrik sudah sedemikian tinggi dan keuangan PLN yang tertekan utang mencapai Rp 500 triliun, klausul TOP ini menjadi sangat memberatkan.

Karena PLN terpaksa harus membeli dan membayar listrik yang tidak dibutuhkannya. “Akhirnya klausul ini membuat bengkak besaran subsidi listrik serta suntikan dana kompensasi dari Pemerintah,” jelas Mulyanto, wakil rakyat dari Dapil III Provinsin Banten tersebut,

Karena itu, kata Mulyanto, sudah selayaknya Pemerintah turun tangan membantu PLN melakukan renegosiasi atau meninjau ulang besaran prosentase TOP dengan pihak IPP. Misalnya penurunan TOP 20 hingga 30 persen dari kontrak PPA, selama masa pandemi, kemudian dikembalikan saat kondisi sudah normal dan pertumbuhan permintaan listrik meningkat sesuai perencanaan.

“Kini saatnya kesetiakawanan nasional dari IPP swasta untuk turut berbagi beban (sharing the pain) atas kondisi ketenagalistrikan nasional yang tertekan, karena keliru perencanaan, ditambah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini,” kata dia.

Dikatakan Mulyanto, Pandemi ini harus kita lalui bersama dengan selamat melalui kesetiakawanan nasional, berbagi beban. Ini adalah falsafah hidup berbangsa kita, yakni ‘ringan sama dijinjing, berat sama dipikul’. “IPP jangan hanya mau enaknya sendiri,” tandas anggota Komisi VII DPR RI ini. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait