ACEH BARAT DAYA Beritalima.com – Kepolisian Resort Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti narkoba jenis Ganja kering sebanyak 43 Kg.
“Alhamdulillah,berkat informasi dari masyarakat kami menangkap dan mengamankan tersangka bersama barang buktinya,” kata Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan dalam konfrensi pers yang berlangsung di Aula Mapolres setempat, Rabu (19/7).
Kapolres Abdya menambahkan, dua tersangaka yang diamankan merupakan warga Gampong Blang Kejeren Kabupaten Gayoe Lues.
“Satu tersangka berinisial MR (23), warga Gampong Kuta Blang Kejeren, dan satu lagi AR bin SW (27), warga Blang Kejeren Kabupaten Gayo Lues,” kata AKBP Andy Hermawan.
Lanjutnya, tersangka diamankan di Gampong Alue Dama, Kecamatan Setia, Rabu dinihari bersama barang bukti.
“Ganja tersebut rencananya akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara, namun berhasil ditangkap oleh anggota,” jelas Kapolres Abdya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan yang didampingi Kasat Reskrim AKP Misyanto, Kapolsek Blangpidie Iptu Karnofi, Kasubag Humas Iptu Mardiansyah, Kabagops AKP Awang Bayu, Kapolsek Babahrot Iptu Syamsuir dan Kanit Narkoba, Bribka R.Emjas beserta seluruh anggota lainnya, mengucapkan rasa terimakasih atas partisipasi masyarakat, sehingga para tersangka bisa diamankan. (Jul)