TULUNGAGUNG, beritalima.com- Dalam rangka menyerap informasi dari masyarakat, Polres Tulungagung menggelar acara program “KANDANI”, (Komunikasi Anda Dengan Polisi).
Program layanan menyerap aspirasi dan informasi dari masyarakat bertempat, di Balai Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung. Jumat, (23/09/2022).
Hadir dalam acara, Wakil Bupati Tulungagung H. Gatut Sunu Wibowo SE, Komandan Kodim 0807 letkol Noris Agus rinanto, wakil ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, perwakilan Kajari, Forkopimcam, Kepala Desa, Kepala Sekolah, SKPD Kecamatan Ngantru, Toga/ Tomas dan Tamu undangan.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, dalam sambutannya mengatakan bahwa, Program KANDANI cara jitu mendengar keluh kesah masyarakat.
“Program ini, merupakan cara untuk mendengar keluh kesah masyarakat Terkait gangguan kamtibmas dan permasalahan lain yang ada di wilayah kecamatan Ngantru. Dialog kamtibmas Polres Tulungagung dengan komunitas dan masyarakat di wilayah hukum setempat. Ujar Kapolres.
Menambahkan, termasuk juga para Kapolsek dan unsur muspika bisa laksanakan kegiatan seperti Kandani. Salah satu program unggulan dari Bapak Kapolda Jawa Timur Irjen. Pol. Dr. Nico Afinta.
Menurut Kapolres, layanan penyerapan aspirasi dan informasi yang dikemas dalam program Kandani, mempermudah masyarakat mendapatkan berbagai informasi terkait masalah pelayanan kepolisian, pengaduan kriminalitas, bencana hingga informasi seputar tugas-tugas kepolisian ditengah masyarakat.
“Masyarakat juga bisa mendapatkan informasi pelayanan SIM, STNK/BPKB. Informasi mengenai SKCK, SP2HP, SPKT, pengawalan, patroli maupun keramaian,” ungkap Kapolres.
Pihaknya, juga mengajak Bupati/Wabup Tulungagung dan Komandan Kodim Tulungagung, serta SKPD yang ada di kabupaten Tulungagung, jadi dalam program ini.
Bukan hanya programnya polisi saja, namun ini adalah suatu wadah komunikasi yang bisa dimanfaatkan oleh semuanya.
“Kita sadari Kandani tidak bisa dilakukan secara sendiri, namun dengan sinergitas bersama Tiga Pilar Kabupaten dilanjutkan ke jajaran Forkopimcam hingga level desa,” ucapnya.
lanjut Kapolres, termasuk masalah Covid-19 sampai saat ini masih ada di wilayah kita. Maka semua harus tetap menjaga dan patuhi protokol kesehatan, termasuk masyarakat harus ikut kegiatan vaksin, sebagai sarana ikhtiar kita terhadap wabah virus Covid-19.
Dalam kegiatan KANDANI tersebut, masyarakat juga langsung mengajukan pertanyaan sesuai apa yang ingin diketahui.
Contoh, adanya biaya penyelesaian kasus laka, apakah dalam penyelesaian masalah laka diperbolehkan adanya biaya. Balap liar di wilayah Pojok ngantru, terkait dengan peruntukan SIM bolehkan SIM A biasa diperbolehkan mengemudikan ambulan, kehadiran polri untuk pembinaan di sekolah dan kehadiran polri dalam membantu penyeberangan.
Kapolres Menjelaskan, terhadap aturan pinjam pakai bukti laka dengan biaya tertentu tidak ada dan tidak diperbolehkan, tetapi kalau masyarakat memberikan secara sukarela dipersilahkan. Adanya balap liar, akan diselesaikan secara komprehensif dengan Pemerintah Daerah ke arah kegiatan yang positif.
“Namun, bila ada unsur judi maka tindakan hukum yang akan ditempuh. Sopir ambulan bisa menggunakan SIM A, untuk menyopiri ambulan, Kasatbinmas lakukan pembinaan di Sekolah-sekolah, termasuk Kasatlantas giatkan kembali PKS,” pungkasnya. (Dst).