BANYUWANGI beritalima.com – Polres Banyuwangi memfasilitasi para pecandu narkoba untuk direhabilitasi. Program dan fasilitas layanan ini diperuntukkan bagi pengguna narkotika yang atas kesadarannya sendiri meminta bantuan aparat.“Apabila ada rekan, tetangga, saudara maupun kerabat yang ingin direhabilitasi narkoba silahkan melapor kepada kami. Layanan laporan dibuka 24 jam. Bagi yang secara sukarela minta direhab tidak akan dilakukan administrasi penegakkan pidana,” tukas AKBP Budi Mulyanto SIK, MH, Senin (15/8/2016) siang.
Kepada para jurnalis, Kapolres Banyuwangi menekankan bahwa program ini digulirkan agar tidak terjadi lagi kasus penyalahgunaan narkoba seperti yang selama ini terjadi. Studi kasusnya adalah tertangkapnya tiga wanita yang mengedarkan narkoba dua minggu lalu. Pekan ini kasus itu kembali terulang dengan satu tersangka perempuan. Rata-rata mereka adalah residivis narkoba dan pernah mendekam di lembaga pemasyarakatan.
“Harapan kita program ini bisa menyembuhkan para pengguna narkoba dari ketergantungan. Proses perehaban di Surabaya, Polres Banyuwangi yang memfasilitasi. Pokoknya mendaftar secara sukarela,” tekan perwira menengah yang hobi memancing.
Program ini dimunculkan karena banyaknya penyalahguna zat adiktif yang terjaring aparat Satnarkoba Polres Banyuwangi. Dua pekan lalu 16 tersangka narkoba telah tertangkap. Tiga diantaranya melibatkan kaum perempuan. Senin ini ada 8 pelaku narkotika yang juga diamankan. Satu tersangka diantaranya juga kalangan Hawa.
“Mereka terlibat dalam tujuh kasus dengan lokasi penangkapan yang berbeda-beda. Ada salah satu pelaku yang ditangkap petugas saat hendak melakukan transaksi di sebuah hotel di kawasan Ketapang,” papar AKBP Budi Mulyanto.
Dari 8 tersangka itu berhasil disita 3 paket sabu-sabu seberat 1,11 gram, 2.160 butir pil trek, 2 unit sepeda motor, 7 unit HP dan uang tunai Rp 985 juta. Seluruh bukti itu telah diamankan petugas untuk diserahkan kepada penuntut saat berkas telah sempurna atau P21.
Terkait pil trek yang masuk Banyuwangi rata-rata dipasok dari wilayah Jember. Pada dasarnya pil itu harus dibeli menggunakan resep dokter. Namun obat yang umumnya dipergunakan untuk mengobati anjing gila tersebut banyak disalahgunakan.(Abi)