BARTIM, beritalima.com – Polres Barito Timur – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur (Bartim) kembali berhasil membekuk pelaku pengedar Narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim, Kalteng, Kamis (20/7/2017) sekitar pukul 17.45 WIB.
SY (25) warga Urup Rt 18 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah tidak bisa mengelak ketika petugas berhasil menyergapnya saat akan melakukan transaksi di tepi jalan Urup Rt. 18.
Dari tangannya petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis Sabu, 1 buah HP merk Nokia warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 250 ribu.
Tidak puas dengan temuan barang bukti 1 paket sabu dan curiga tersangka masih memiliki barang haram tersebut, petugas lalu menggiring tersangka ke rumahnya. Benar saja, di dalam kamar tersangka petugas kembali menemukan barang bukti 8 paket sabu yang disembunyikan dalam sebuah bungkus rokok merk djarum super Mild warna putih.
Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Dhani Sutirta, SH mengatakan penangkapan tersangka berawal informasi dari masyarakat bahwa SY sering mengedarkan Narkotika jenis sabu di wilayah Ampah dan sekitarnya.
“Berdasarkan informasi itu, kita lakukan pengintaian terhadap tersangka dan kemaren sore tersangka berhasil kita tangkap dengan barang bukti 9 paket sabu berat 2,45 gram,” jelas AKP Dhani kepada Tribratanews, Jumat (21/7/2017) pagi.
Dia menambahkan bahwa, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan petugas Satresnarkoba Polres Bartim untuk proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku SY pemuda yang tidak tamat sekolah dasar ini harus mendekam di balik jeruji besi atas perbuatanya dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara.
**KH*MISRAN HARIS**