Polres Berau Amankan Pengangkut BBM Tanpa Ijin

  • Whatsapp

BERAU Kaltim , Beritalima.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Berau berhasil mengamankan pelaku yang diduga mengangkut dan memperniagakan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa ijin yakni MA (50), Ia diamankan beserta sejumlah barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tanpa ijin di Jalan HARM. Ayoeb Gang Bina Karya Rt. 05 Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kamis (27/02/ 20 ) sekitar pukul 15.45 wita.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, melalui Kasubag
Humas Polres Berau, IPDA L.Pinem mengatakan ,saat anggota Sat Reskrim melaksanakan patroli di sekitar Jl. M. Iswahyudi Kecamatan Teluk Bayur, di depan SPBU Rinding ,petugas melihat dan memperhatikan ada satu unit mobil Mitsubishi Kuda yang sudah beberapa kali keluar masuk SPBU untuk mengantri.

“Petugas langsung mengikuti mobil tersebut dan pada saat di Jl. HARM Ayoeb mobil tersebut masuk ke dalam Gang Bina Karya Kecamatan Teluk Bayur, petugas langsung menghentikan mobil tersebut dan memeriksa kemudian petugas menemukan 1 galon air minum yang berisi BBM jenis solar,”jelasnya.

Kemudian, lanjutnya , petugas lalu memeriksa di rumah pelaku dan menemukan BBM jenis solar sebanyak 5 jerigen ukuran 20 liter dan di warungnya menemukan 5 jerigen ukuran 20 liter berisi BBM jenis solar.

“Saat itu petugas langsung mengamankan dan membawa pelaku berikut Barang Bukti ke Polres Berau guna Proses lebih lanjut,”ungkap dia.

Dari pengakuan tersangka, sesuai kondisi di lapangan perbuatan itu ditekuni pelaku guna keperluan diperdagangkan mencari keuntungan. Sejumlah Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 1 unit mobil Mitsubishi Kuda KT 1954 GA warna hitam, 10 jerigen ukuran 20 liter berisi BBM jenis solar sejumlah 200 Liter,1 Galon air minum berisi BBM jenis Solar , serta BBM jenis solar yang ada di dalam tangki mobil.

“Atas perbuatannya ini, pelaku terancam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),”pungkasnya(*)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait