Polres Berau Amankan Satu Pelaku Narkotika Jenis Sabu

  • Whatsapp

BERAU Kaltim ,Beritalima.com – Polres Berau berhasil mengamankan BAH(36) seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin 31/8/2020 lalu.

Diutarakan Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Berau IPDA L Pinem, bahwa pada Senin  31/8/ 2020, sekitar pukul 00.00 Wita, anggota Sat Resnarkoba Polres Berau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Jalan M.Iswahyudi Rt. 06 Kel. Rinding Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau sering dijadikan tempat transaksi narkotika Jenis sabu.

“Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Berau menindak lanjuti mengenai laporan Masyarakat tersebut dan langsung menuju tempat dimaksud  dan langsung melakukan penyelidikan,”jelas L Pinem Senin 7/9/2020.

Kemudian, lanjut L Pinem , setelah selesai dilakukan penyelidikan mencurigai salah satu rumah pelaku,lalu pada hari Senin  31/8/2020 sekitar pukul 00.10 Wita anggota Satresnarkoba melakukan penggerebekan di rumah tersebut, dan mengamankan seseorang laki-laki yang setelah diintrogasi mengaku bernama  BAH.

“Setelah mengamankan BAH,personel Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti. kemudian Barang Bukti dan tersangka langsung dibawa Mapolres Berau guna proses penyelidikan dn penyidikan lebih lanjut,”ungkapnya.

Dari tersangka BAH berhasil di amankan Barang Bukti berupa  1 (satu) poket besar yg diduga Narkotika gol I jenis shabu brt 25,53 gram, 1 poket sedang Narkotika jenis shabu brt 2,08 gram, 1 poket kecil Narkotika jenis shabu brt 0,23 gram, 5 bekas bungkus sabu, 1 unit timbangan, 3 buah pipet kaca dan beberapa Barang Bukti lainnya. Jumlah total keseluruhan Barang Bukti narkotika gol 1 jenis shabu 27,93 ( Dua Puluh Tujuh Koma Sembilan Puluh Tiga ) gram.

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka BAH yaitu Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” pungkasnya.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait