BERAU Kaltim, Beritalima.com – Satresnarkoba Polres Berau mengamankan SR (31) pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,68 gram di Jalan Pangeran Diulu , Gang Perjuangan Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Provinsi Kaltim pada selasa (10/11/2020).
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Berau IPDA L Pinem memaparkan, bahwa pada hari Selasa Tanggal 10 November 2020 sekitar pukul 12.00 Wita, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika, di Jl. Pangeran Diulu Gg. Perjuangan Kel. Gunung Tabur Kec. Gunung Tabur Kab.
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan, namun rumah tersebut kosong dan sekitar pukul 20.10 wita petugas melakukan pengecekan lagi di Jl. Pangeran Diulu Gang Perjuangan,”ungkap L Pinem Kamis (12/11/20).
Ditempat itu, lanjut L Pinem ,petugas berhasil mengamankan pelaku yang setelah ditanya bernama SR dan didapati barang bukti 1 (satu) poket besar yang diduga shabu, 1 (satu) poket kecil yang diduga shabu, Uang Tunai Rp. 5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan beberapa barang bukti lainnya.
“Kemudian setelah itu, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut,”jelasnya.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 (lima) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),”pungkasnya.