BERAU, Beritalima.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau meringkus pelaku dugaan pembalakan liar di Jalan Poros Kelay-Wahau KM 115. Sebanyak tiga orang pelaku diamankan atas kejadian ini, ketiga pelaku tersebut yakni WM ( 27), SR, (30 )Tahun dan IS, (34 ).
Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono, S.H. S.I.K. M.H. melalui Paur Humas Polres Berau Iptu Suradi menjelaskan bahwa kejadiannya berawal hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekitar pukul 09.00 Wita, Satreskrim Polres Berau mendapatkan informasi jika ada kegiatan illegal logging (pembalakan liar) di Kecamatan Kelay Kabupaten Berau. Yang mana, kayu hasil kegiatan tersebut diangkut menggunakan truk-truk box ekspedisi yang akan dibawa ke Samarinda.
Selanjutnya, personel Sat Reskrim Polres Berau dipimpin oleh Ipda Aldrin Oktavianto Renaldy, S.Trk. menuju Kecamatan Kelay. Kemudian setelah tim melakukan penyelidikan, ditemukan 2 unit truk merk HINO warna hijau dengan nopol B 9820 BXT dan B 9826 BXT yang sedang memuat kayu jenis rimba campuran dengan jumlah total 125 batang.
“Selain itu, terdapat satu unit truk merk ISUZU warna putih box putih dengan nopol B 9075 EXT yang sedang menunggu untuk dimuat kayu yang dikemudikan oleh IS yang juga sebagai penghubung dengan AT, pemilik kayu. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Berau,”ungkap Suradi kepada wartawan Rabu, (7/7/2021).
Selain tiga tersangka, lanjut Suradi , AT selaku Pemilik kayu, saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sedangkan barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) unit truk merk HINO warna hijau box hijau dengan nopol B 9820 BXT , 1 (satu) unit truk merk HINO warna hijau box hijau dengan nopol B 9826 BXT , 1 (satu) unit truk merk ISUZU warna putih box putih dengan nopol B 9075 EXT ,
37 (tiga puluh tujuh) batang kayu jenis rimba campuran (Meranti dan Bangkirai) dengan berbagai ukuran dan 88 (delapan puluh delapan) batang kayu jenis rimba campuran (Meranti dan Bangkirai)
dengan berbagai ukuran .
“Ketiganya telah diamankan di Mapolres Berau sedangkan untuk ketiga Unit truk box tersebut merupakan milik PT. Jasa Berdikasi Logistik yang merupakan rekan kerja PT ALFAMIDI untuk mengangkut barang/logistic ke gerai-gerai milik PT. ALFAMIDI,”kata Suradi.
“Pasal yang Disangkakan terhadap para pelaku yakni Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Berkelanjutan. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun Serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah),” pungkasnya.( * )