lengkapi dokumen niaga .
Kapolres Berau AKBP Handoko melaui Kasat Reskrim Polres Berau AKP Damus Asa mengatakan ,lokasi penagkapan yaitu di jalan poros Desa Labanan Kecamtan Teluk Bayur pada jumat (6/1) sekitar pukul 23,30 wita,”jelas Damus Asa diruangannya.
Saat ini lanjut Kasat Reskrim , BY (26)selaku Direktur PT Karrisindo Persada lagi dalam proses pemerikasaan oleh petugas, karena mobil tangkinya membawa BBM jenis solar tanpa dilengkapi dokumen niaga.
“Barang bukti yang diamankan satu unit mobil tangki yang berisi 5000 liter solar yang berasal dari salah satu perusahaan minyak .
PT.Karisindo Persada hanya memiliki ijin transpotasi dan bukan ijin niaga BBM,”jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Damus, rencananya BBM yang di ambil dari salah satu perusahaan akan di bawa ke Kecamatan Segah , pada salah satu perusahaan yang melakukan order BBM jenis solar , namum belum sampai di Segah sudah di amankan oleh petugas kami.
“Saat ini mobil tangki yang memuat BBM tersebut telah di amankan di Mapolres Berau guna peyelidikan lebih lanjut. Perbuatan ini diancam dengan pasal 53 huruf (d) UU Migas , maksimal hukuman 5 tahun penjara dengan denda 25 Milyyar,”tutupnya.( sr).