BERAU Kaltim , Beritalima.com – Polres Berau gelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di hari senin 20/01/20 bulan lalu , yang dilakukan suami NA (75). terhadap Istrinya sendiri PA (45) di Kampung Tumbit Melayu , Kecamatan Teluk Bayur ,
Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur. Gelar rengkontruksi di laksanakan di belakang Kantor Polres Berau , rabu 12/02/2020 pukul 12.00 wita hingga selesai .
AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui KapolsekTeluk Bayur IPTU Nurhadi menerangkan bahwa reka adegan yang dilaksanakan di belakang kantor Polres Berau tersebut dilakukan sebanyak 26 reka adegan yang di peragakan oleh tersangka , anak korban berserta saksi .
“Reka adegan tersebut dimulai dari awal keberangkatan pelaku dari rumah hingga adegan bagaimana pembunuhan itu dilakukan lantas menyerahkan diri di Kantor Polisi , dalam adegan tersebut tidak ada perubahan dan tidak ada di temukan Bukti – bukti baru,”terang Kapolsek.
Kapolsek juga menambahkan , dari ke 26 adegan yang peragakan hadir juga pihak Kejaksaan Negeri Berau serta Kuasa hukum tersangka . Kasus ini
akan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Berau setelah berkas dinyatakan lenagkap.
“Rekonstruksi ini merupakan kasus pembunuhan seoarang suami yang lakukan dengan cara menikam Istrinya sebanyak 17 kali tusukan hingga akhirnya meninggal dunia, dan kasus ini di lanjutkan ketahap penyidikan dan setelah dinyatakan lengkap baru limpahkan ke Kejaksaan Negeri Berau,”paparnya.( */mjh )