Polres Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba dari Balik Jeruji Rutan Kelas II B Sampang

  • Whatsapp

SAMPANG, BeritaLima.com – Masa tahanan Syaiful Bahri alias Sipul, warga binaan Rutan Klas IIB Kabupaten Sampang, Madura dari kasus penyalahgunaan narkoba nampaknya bakal bertambah.

Dia kembali menjadi tersangka di kasus yang sama, bahkan berperan sebagai pengendali penjualan narkotika jenis sabu dari dalam sel tahanan Rutan setempat.

Hal itu diketahui setelah Sat Resnarkoba Polres Sampang melakukan pengembangan terhadap beberapa budak sabu yang berhasil diamankan sebelumnya.

Awalnya aparat berhasil mengamankan kurir sabu berinisial IF di pinggir jalan Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Sampang pada 3 Februari 2025. Dari tangan IF diamankan Barang Bukti (BB) sabu seberat 53.28 gram.

Kemudian merembet ke tersangka lain, berinisial H diamankan di rumah kos berlokasi, di Kelurahan Karang Dalam, Sampang pada 9 Februari 2025. Diamankan BB sabu seberat 5.32 gram, hasil dari pembelian terselubung.

Kapolres Sampang, AKPB Hartono saat press release mengatakan bahwa, kasus tersebut bersifat berantai sebab, setelah dilakukan pendalaman terhadap beberapa tersangka baru mengerucut ke arah tersangka Sipul.

Adapun, Sipul mengedarkan barang haram tersebut dari dalam sel dengan cara menghubungi jaringannya yang berperan sebagai kurir melalui alat komunikasi Handphone (Hp)

“Tersangka ini sudah menjalani hukuman 2 tahun penjara, kasus yang sama (Narkoba), Dulunya sebagai pengedar,” ujarnya.

Terkait Sipul dapat membawa atau menggunakan Hp di dalam Rutan, pihaknya tidak mengetahuinya secara detail. Namun, diduga diselundupkan.

“Saya yakin di Rutan memiliki ketentuan tapi dengan cara-cara mereka (warga binaan) bisa memasukkan Hp, kira-kira seperti itu. Kami tidak bisa menjelaskan secara detail karena bukan ranah kami,” pungkasnya. (FA)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait