Bireuen,Aceh – Beritalima — Aparat kepolisian Polres Bireuen membekuk dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu setelah mereka terjebak razia yang dilaksanakan di depan Mapolres Bireuen Jalan Banda Aceh – Medan.
Kapolres Bireuen melalui Kasat Res Narkoba, Ipda Rahmat, SH, kepada Andalas kemarin menyebutkan kedua tersangka yang berhasil dibekuk itu adalah LH (35), pekerjaan pengemudi, warga Gampong Blang Asan, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie dan AS (21), pekerjaan swasta, warga Gampong Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara .
Dijelaskan, ketika Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) I yang dipimpin AKP Darmansyah, tengah melaksanakan razia di Jalan Medan-Banda Aceh, persisnya di depan Mapolres Bireuen mereka merasa curiga terhadap gerak-gerik pengemudi mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol BL 837 ZE yang melaju dari arah Medan menuju Banda Aceh gelisah seperti ada sesuatu hal.
Akibat merasa kecurigaan , mobil Suzuki Nopol BL 837 ZE yang melaju dari arah Medan menuju Banda Aceh. dikemudikan LH yang bersama rekannya AS diperiksa dab ternyata si dalam celana dalam AS, ditemukan barang bukti berupa timbangan digital merk Camry, jelas Rahmat.
Menurut Rahmat, selain barang bukti tersedbut, sejumlah barang bukti lainnya yang diamankan adalah uang dalam kantong kresek sebanyak Rp 39.000.000 dan dalam kantong celana LH Rp 2.250.000. Jadi, total barang bukti uang sebanyak Rp 41.250.000.
Selain itu dua unit HP merk Samsung, satu unit HP merk lenovo warna hitam, satu unit timbangan digital merk Camry, satu korek api replika senjata api laras pendek merk Bareta, satu buah buku tabungan Bank BNI atas nama LH, satu lembar SIM A atas nama LH, dua lembar plastik bening sisa penyimpanan shabu.
Sementara untuk penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Bireuen. ( Suherman Amin)