Polres Bireuen Tangkap Tujuh Tersangka Pelaku Illegal Logging

  • Whatsapp

BIREUEN– Polres Bireuen ungkap kasus illegal logging mulai 29 Januari -4 Februari 2018, di sejumlah tempat dalam Kabupaten Bireuen, serta mengamankan tujuh tersangka dan sejumlah alat dan barang bukti lainya.

Tujuh tersangka yang diamankan tersebut berinisial IS, MF, IF, MW, MI, ZI dan KM, mereka diduga pelaku ilegal logging yang tempat Kejadian Perkara (TKP)nya di Desa Ara Bungo, Kecamatan Peudada, Kawasan Beng Mee, Kecamatan Peusangan, Lueng Daneun, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Gampong Putoh, Kecamatan Peusangan dan Pulo Harapan, Peusangan Selatan.

Dikatakan Kapolres Bireuen melalui Kabag Ops Polres Bireuen, Kompol Mohammad Rasyid SH, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Riski Adrian SIK dan Kasat Intelkam, AKP Zakiul Fuad dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bireuen, Senin (5/2/2018).

“Kita berhasil menangkap dan amankan beberapa barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) antara lain berupa, 2 Truck Colt diesel BL 8504 DY dan BK 9096 YG , 1 unit mobil Pick U p, 1 unit Hardtop, 4 unit gergaji mesin (singsaw) dan juga jeregen minyak solar,” urainya. Berupa barang kayu yang diamankan, 30 batang kayu balok jenis rimba campuran, 11 batang balok tem olahan, 67 lembar papan siap pakai itu.

“Terkait penangkapan ini kita terus lakukan penyelidikan, mereka di tangkap di lima lokasi berbeda, namun bukan satu Big Boss dijaringan ini. Ada tersangka yang ditangkap di lokasi saat sedang membawa kayu olahan tersebut dengan sepeda motor itu,” ungkapnya.

Berdasarkan pengembangan para tersangka, ada yang baru melakukan tindakan penebangan kayu illegal logging tersebut, ada juga yang sudah lama terlibat dalam kasus ini. Kegiatan tindak pidana illegal logging tersebut dikenakan Pasal 88 huruf a, b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Lanjutnya, terkait pelelangan sejumlah besar barang bukti kayu sembarang rimba natinya, kita usahakan tepat waktu. Agar harga lelangnya tinggi, pungkasnya. (Abdullah Peudada)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *