Foto : Para tersangka berikut barang bukti yang dibekuk sekaligus 33 Motor curian sebagai barang bukti hasil pencurian. ( Beritalima.com/IST)
BIREUEN,ACEH,Beritalima.com – Polres Bireuen mengekpos kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terorganisir antar Kabupaten dengan membekuk 5 pelaku sekaligus mengamankan 33 Motor curian sebagai barang bukti hasil pencurian.
Demikian pernyataan Kapolres Bireuen, AKBP Riza Yulianto SE, SH didampingi Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Riski Adrian S.IK pada acara Konferensi Pers di Mapolres Bireuen, Selasa (13/2)
Menurut Kapolres hasil pengungkapan kasus pencurian Sepeda Motor tersebut setelah adanya 14 Laporan Polisi (LP) yang masuk ke Polres Bireuen. Dikatakan Riza Yulianto, dari 5 tersangka yang telah diamankan, 3 di antaranya merupakan pengambil langsung sepeda motor tersebut dan 2 lainnya sebagai penadah. Pihak Polres sudah mengamankan 33 barang bukti motor curian.
Dijelaskan aksi yang mereka lakukan adalah memanfaatkan situasi kendaraan bermotor yang sedang ditinggalkan oleh pemiliknya dalam keadaan setang tidak terkunci maupun lupa mencabut kunci kontak pada sepeda motor (kelalaian pemilik sepeda motor), biasanya diambil menjelang Magrib atau waktu gelap, lalu sepeda motor itu didorong oleh pelaku.
Tiga tersangka pengambil langsung yang sudah diamankan adalah, KK (19), pelajar, Kota Juang, Bireuen, RV (19 ), Peusangan dan MR (18), pelajar, Kota Juang, Bireuen. Sementara 2 pelaku lainnya sebagai penadah barang curian itu berpusat di Bener Meriah masing-masing ES (29) , Pinto Rime, Bener Meriah dan HS (29) juga dari Pintu Rime, Bener Meriah.
Menurut penjelasan Kapolres, mereka itu sudah merupakan sindikat curanmor yangb sudah beroperasi di sejumlah wilayah, meliputi Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Bener Meriah dan Kabupaten Bireuen.
“ Dalam kaitan tersebut, kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan bermotor, namun tidak membuat laporan pengaduan kepada pihak kepolisian, agar dapat mengecek ke Polres Bireuen dengan membawa surat-surat kendaraan lengkap beserta identitasnya,” Harap Kapolres Bireuen.
Di sisi lain setelah mempelajari modus operasi sindikat Curanmor, Kapolres mengimbau agar masyarakat tetap selalu waspada dalam meninggalkan/ memarkirkan sepeda motor, gunakan kunci ganda dan pastikan sepeda motor dalam keadaan terkunci.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar cerdas dalam membeli dan atau menerima sepeda motor dari seseorang tanpa dilengkapi surat penyerahan lengkap,” imbaunya.
Dijelaskan pelaku curanmor dikenakan padal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun Dan junto Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun penjara.(HERA)