TULUNGAGUNG, beritalima.com- Upaya Pencegahan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta Prekursor Narkotika di wilayahnya, Polres Tulungagung bersama BNNK kerjasama pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi yang diantaranya meliputi pencegahan, rehabilitasi, pemeriksaan barang bukti, asesmen terpadu; dan bidang lain yang disepakati.
Penandatanganan perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kepala BNNK Rose Iptriwulandari dengan Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, bertempat di Kantor BNNK, Jumat (26/01/2024).
Kegiatan dihadiri oleh, Kepala Kepolisian Resor Tulungagung Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si.,Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tulungagung Rose Iptriwulandhani, S.Psi., M.M., PJU Polres, Staf BNN dan tamu undangan lain.
Kepala BNN Tulungagung Rose Iptriwulandhani, dalam sambutannya mengatakan, hal ini merupakan awal yang baik. Penandatangan PKS ini bukan hanya secara formalitas saja tetapi bisa lebih memaksimalkan dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan kerja sama kolaborasi sinergi untuk bersama sama melakukan P4GN dan prekursor narkotika.
“Ada beberapa kerjasama yang tertuang dalam PKS ini, salah satunya berperan aktif baik dalam sosialisasi maupun deteksi dini, salah satunya bisa melalui Kampung Bebas Narkoba program Polres kalau di BBN Desa Bersinar,” ujarnya.
“Alhamdulillah tahun kemarin kita bisa menyelaraskan kegiatan itu sehingga hasilnya bisa lebih maksimal, dan tahun ini bisa lebih baik lagi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Tulungagung dalam sambutannya juga mengatakan, penandatanganan PKS ini merupakan kegiatan yang sudah berlangsung dilaksanakan setiap tahun dalam rangka memenuhi persyaratan formil terkait dengan perjanjian kerjasama.
“hal Ini, tidak menyurutkan semangat kerja kami dari Kepolisian bersama sama dengan BNN untuk memberantas peredaran gelap Narkoba,” terangnya.
Menurutnya, kejahatan terkait penyalahgunaan narkoba merupakan kejahatan yang merusak dari generasi Bangsa dan memiliki potensi merusak bukan hanya saat ini bahkan dua puluh tahun ke depan.
Bisa dilihat dari berbagai hasil pengungkapan dari Kepolisian maupun BNNK, pelaku penyalahgunaan narkoba sudah dari berbagi kalangan seperti Kepala Desa, anggota Legislatif, Guru, Ibu rumah tangga, perangkat Desa, PNS bahkan juga aparat penegak hukum sendiri yang terlibat.
“Ini membuat kita miris, sebenarnya mereka tahu tentang bahaya terkait penggunaan narkoba, tapi tetap dilakukan karena adanya dorongan atau hasrat untuk menikmati kesenangan sesaat dari narkoba,” ungkapnya.
Yang membuat kita semua cukup gelisah, paparnya, dimana penyebaran sudah merambah ke anak dibawah umur, walupun yang merambah belum masuk dalam kategori psikotropika maupun narkotika, tapi masuknya di daftar G.
“Ini juga menjadi salah satu penyebab perilaku agresif pada anak anak dibawah umur saat ini yang memicu terjadinya kekerasan secara berkelompok,” tandasnya. (Dst).