BOJONEGORO, beritalima.com – Polres Bojonegoro bersama Polsek Kasiman, pada Senin (23/01/2017) pagi tadi, sekira pukul 11.00 wib, melakukan operasi penertiban terhadap kemungkinan adanya peredaran minyak ilegal di wilayah ring 3 sumur tua atau wilayah hukum Polsek Kasiman. Operasi penertiban yang dipimpin oleh Kasubbag Dalops Polres Bojonegoro AKP Suyadi bersama 43 personil gabungan dari Polres Bojonegoro dan Polsek Kasiman.
Saat ditemui oleh wartawan, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., MSi, memberikan keterangan terkait operasi penertiban tersebut membenarkan bahwa hari ini, Senin (23/01/2017) pagi tadi telah dilaksanakan operasi penertiban terhadap kemungkinan adanya peredaran atau penjualan minyak olahan yang diduga berasal dari kawasan sumur tua.
“Tadi pagi telah dilaksanakan operasi penertiban peredaran minyak ilegal dari sumur tua”, terang Kapolres.
Selain itu juga, Kapolres menambahkan bahwa seluruh hasil produksi minyak mentah dari sumur tua, harus di jual ke Pertamina. Jika ada warga yang mengolah sendiri minyak mentah menjadi minyak tanah atau solar, maka perbuatan tersebut dikategorikan ilegal atau melanggar hukum.
“Jika ada warga yang mengolah sendiri minyak mentah menjadi minyak tanah atau solar, itu ilegal dan melanggar hukum,” tegas Kapolres.