BOJONEGORO, beritalima.com- Polres Bojonegoro, Jawa Timur, merelease kasus jebakan tikus yang menewaskan empat orang dalam satu keluarga beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka. Yakni T ( 63 tahun ) dan S 57 ( tahun ) karena telah mengakibatkan empat orang meninggal dunia di sawah akibat jebakan tikus listrik yang dipasang mereka.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan, mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka akibat kelalian mereka.
“T dan S sebagai pemilik listrik, dan pemilik lahan sawah, yang memasang jaringan aliran listrik yang dilintasi empat korban yang meninggal,” AKBP Budi, Senin 19 Oktober 2020.
Akibat dari kelalaiannya, para tersangka dijerat pasal 359 KUHP Yo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama lima tahun.
Untuk itu, Kapolres menghimbau masyarakat agar berhati hati dalam penggunaan aliran listrik. Apalagi untuk menjebak tikus. (Abq/ags).