Polres Bondowoso Berhasil Mengungkap Kasus Gula Oplosan

  • Whatsapp

BONDOWOSO, beritalima.com – Mahalnya harga gula pasir dipasaran membuat menarik seseorang untuk berbuat kejahatan demi mendapatkan keuntungan yang melimpah.Salah satunya yang dilakukan oleh pelaku bernama Didik Ali Susanto 33 warga desa Gayam kecamatan Botolinggo Bondowoso, yaitu dengan mencampur gula pasir lokal dengan gula kristal rafinasi.

Namun sangat na’as bagi pelaku, maksud hati ingin mendapatkan keuntungan besar pihaknya harus berurusan dengan aparat kepolisian.Pelaku yang sudah beberapa hari menjadi incaran petugas kepolisian resort bondowoso, ketangkap basah sedang melakukan penguplosan.

Kapolres Bondowoso Akbp Afrizal Sik dalam jumpa pers dihadapan para awak media mengatakan, bahwa motif pelaku melakukan pengoplosan gula untuk mencari keuntungan yang sangat besar.

“Akibat dari perbuatan pelaku ini, Tersangka harus berurusan dengan aparat kepolisian karena tersangka sudah melanggar undangan perdagangan pasal 3 Permendagri no 74 tahun 2015 junto pasal 113 UU RI no 7 tahun 2014 tentang perdagangan junto 139 UU RI no 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya.

Kapolres menambahkan kalau pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus Gula Oplosan tersebut, menurutnya menjelang ramadhan kebutuhan masyarakat semakin meningkat dan harga gula dipasaran semakin melambung.

“Tidak hanya cukup sampai disini saja, kita akan kembangkan terus kasus ini siapa tahu masih ada pelaku lain yang melakukan pengoplosan gula lokal dengan gula rafinasi ini,” terangnya.

Sementara itu informasi yang dapat dihimpun beritalima.com, bahwa gula oplosan tersebut di pasarkan ke sejumlah kota – kota besar yang ada di jawa timur diantaranya Situbondo,Probolinggo, Pasuruan, Malang dan juga surabaya.Dengan melakukan pengoplosan sekitar 400 karung tersebut kerugian di taksir mencapai 200 juta

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *