Polres Bondowoso Berhasil Ungkap 2 Kasus Pencabulan

  • Whatsapp

BONDOWOSO, beritalima.com – Belum sampe sepekan di bulan Juni ini, jajaran Polres Bondowoso berhasil mengungkap dua kasus pencabulan dan menciduk dua Tersangka yang berada dilokasi yang berbeda serta tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda pula.

Adapun Kedua Tersangka bernama Taufik 22 tahun warga desa Nogosari kecamatan Sukosari diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap (Bunga.red)13 tahun bukan nama sebenarnya, asal desa kecamatan Sukosari, dan Tersangka lainnya bernama Imam Sayuti 22 tahun warga desa Pasarejo kecamatan Wonosari diduga telah melakukan pelecehan terhadap (Mawar.red) 14 tahun warga desa asal kecamatan Taman krocok kabupaten bondowoso.

Kedua tersangka berhasil ditangkap oleh Resmob Polres bondowoso karena diduga sudah melakukan tindak pidana Pencabulan dan pelecehan seksual terhadap seorang anak yang masih dibawah umur.

Menurut Kapolres Bondowoso AKBP Afrizal SIK, saat melakukan press release terhadap beberapa kasus yang berhasil diungkap dalam sepekan di bulan juni mengatakan, bahwa ke dua pelaku pencabulan dan pelecehan seksual sudah berhasil diciduk oleh Tim Resmob Polres Bondowoso.

“Keduanya sudah dilakukan penahanan untuk menjalani proses penyidikan di polres bondowoso, kedua Tersangka telah melanggar UU RI No 35 tahun 2014 pasal 82 atas perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan, subsider pasal 332 ayat 1KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Kapolres menambahkan bahwa saat ini Pemerintah pusat bersama Polri telah gencar – gencarnya melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

“Hal ini sudah menjadi atensi dari Pemerintah Dan Kapolri agar semua aparat yang berwenang bertindak tegas terhadap para pelaku pelecehan seksual dan kita tidak segan – segan untuk memberantas predator seksual terhadap anak dibawah umur,” tegasnya.

Sementara itu informasi yang berhasil dihimpun beritalima.com bahwa motif kedua pelaku berbeda – beda dalam menjerat korbannya.Tersangka Taufik dengan mengajak ketemuan korban (Bunga.red) kemudian membawa korban ke hotel yang ada di bondowoso serta melakukan nafsu bejatnya.

Lain halnya dengan Tersangka Imam Sayuti, demi bisa melampiaskan hasratnya Tersangka membawa jalan – jalan korban (Mawar.red) kerumah temannya yang ada di Tlogosari, kemudian Pelaku mencoba melakukan nafsu bejatnya tersebut namun korban berhasil melarikan diri sebelum terjadi pencabulan.(RS)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *