BONDOWOSO, beritalima.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus dugaan kepemilikan serta perakitan senjata api dan amunisi ilegal. Pengungkapan dilakukan pada Kamis malam, 17 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah di Desa Prajekan Lor, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso.
Tersangka dalam kasus ini adalah YE (30), warga setempat yang berprofesi sebagai wiraswasta. Dalam penggeledahan yang dilakukan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim, ditemukan empat pucuk senapan angin jenis PCP laras panjang kaliber 8 mm, serta 300 butir amunisi buatan sendiri.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah peralatan dan bahan produksi peluru seperti alat cetak (molding), lempengan timah, teleskop, sarung tangan, tatakan besi, wajan, cetok, baskom, dan regulator. Semua aktivitas perakitan dilakukan tersangka di gudang rumahnya tanpa izin resmi.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Roni Ismullah, S.H., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan ilegal tersebut melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 102 Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tentang perizinan dan pengawasan senjata api.
“Ini adalah tindakan yang berbahaya dan melanggar hukum. Tersangka memproduksi senjata dan peluru secara mandiri tanpa izin, dengan peralatan sederhana,” tegas AKP Roni.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan AIPDA Ardhi Suwardi, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penindakan oleh tim di lapangan. Dua personel, Brigadir Mokhammad Muslim Furqony dan Bripda A. Dzikri Satriani, turut menjadi saksi dalam operasi tersebut.
Proses pengamanan berjalan lancar tanpa hambatan. Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Bondowoso guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti juga telah diamankan, dan berkas perkara tengah dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
AKP Roni turut mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas perakitan atau kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin, karena hal itu merupakan tindak pidana serius yang diancam dengan hukuman berat. (*/Rois)

