BONDOWOSO, beritalima.com – Aparat kepolisian Polres Bondowoso bergerak cepat dalam menangani kasus penipuan yang dilakukan oleh para pimpinan PT Agro Rosa sejahtera, dengan berdalih menyediakan lapangan kerja.Dalam modus operandinya para pimpinan perusahaan tersebut mengiming – imingi pekerjaan dengan gaji yang cukup menjanjikan, akan tetapi setiap karyawan yang melamar pekerjaan harus menaruh jaminan uang sekitar 5 juta sampai 20 juta tergantung jabatan posisi yang diinginkan para pelamar.
Namun alih – alih mendapatkan pekerjaan dengan gaji yang tinggi, malah sebanyak 323 karyawan tidak pernah mendapatkan gaji sepeserpun dari pimpinannya, akibatnya ratusan karyawan tersebut melaporkan seluruh pimpinan PT Agro Rossa Sejahtera ke Polres Bondowoso.
Atas laporan tersebut Sat Reskrim Polres Bondowoso bergerak cepat dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka yang menjabat sebagai pimpinan PT Agro tersebut, ketiga tersangka tersebut atas nama NR warga Kebun Jeruk Jakarta Barat, AS warga Kec. Babat Lamongan, dan JM warga Kec. Rejoso Nganjuk, sementara 2 orang tersangka lagi masih dalam pengejaran.
Kapolres Bondowoso AKBP Afrizal SIK yang didampingi Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihak Polres sudah mengendus ketidakberesan perusahaan ini sejak sebulan lalu, namun menurutnya karena tidak adanya laporan dari karyawan yang merasa tertipu akhirnya Polres tidak bisa berbuat apa-apa.Akan tetapi setelah adanya laporan, Sat Reskrim Polres Bondowoso langsung melakukan penangkapan kepada ketiga orang tersangka.
“Sebenarnya ada lima orang yang terlibat kasus penipuan ini, namun polisi baru bisa menciduk tiga orang tersangka sedangkan yang dua orang masih dalam tahap pengejaran, dari ke tiga pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti, 1 unit mobil, 3 buah buku rekening Bank, 6 buah kartu ATM dari berbagai Bank, uang tunai Rp. 1,4juta, 1 buah Airsoft Gun, dan 1 rumah yang disegel oleh polisi,” jelasnya.
Lebih lanjut Kapolres berjanji akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk mengembalikan uang dari karyawan PT Agro, Kapolres juga menyampaikan pesan kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur jika ada perusahaan yang menjanjikan gaji yang besar, jika memang dirasa mencurigakan, agar masyarakat tidak segan untuk melaporkan kepada Polisi sesegera mungkin.
“Saat ini ke tiga tersangka sedang menjalani tahanan di Polres bondowoso untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, ke tiga tersangka kami jerat dengan Kitab Undang – undang Hukum Pidana pasal 372 – 378 tentang penipuan dengan ancaman 5 tahun penjara,” terang Kapolres di sela – sela acara Press Release kamis 23/06/16.
Sementara itu informasi yang berhasil dihimpun beritalima.com bahwa, nilai kerugian yang dialami oleh para karyawan perusahaan bodong tersebut hingga mencapai 4 Milyar rupiah, uang tersebut hasil dari jaminan para karyawannya yang setiap karyawannya harus menyetor jaminan 5 sampai 20 juta rupiah.(RS)