BONDOWOSO, beritalima.com – Jajaran Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama sebulan terakhir meresahkan masyarakat. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka serta beberapa unit barang bukti sepeda motor hasil curian dari tangan pelaku.
Mereka adalah Hardi warga Pasar Rejo, Wonosari dan Abdus Salam warga Desa Sulek, Tlogosari. Mereka menggencarkan aksinya di tiga TKP yakni pada 12 Juli di Tegal Jati, Sumber Wringin, 16 Juli di Desa Kerang, Sukosari, dan pada 21 Juli di Tegal Jati, Sumber Wringin.
Salah satu korban adalah pasangan suami istri asal Desa Kerang, Kecamatan Sukosari, yang kehilangan dua unit kendaraan. Kedua motor tersebut berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya.
Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono mengungkapkan dalam konferensi pers pada Kamis (24/7/2025), bahwa pelaku merupakan spesialis curanmor yang telah beraksi di banyak tempat di wilayah Bondowoso.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sudah melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan barang bukti lainnya,” jelas Kapolres.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan ragu mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kriminal yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Para pelaku curanmor akan kami tindak tegas agar menimbulkan efek jera. Harapannya, setelah menjalani hukuman, mereka tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*/Rois)

