BONDOWOSO, beritalima.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bondowoso berhasil mengamankan sembilan pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang dalam operasi yang dilakukan selama dua bulan terakhir, mulai Juli hingga Agustus 2025.
Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, mengatakan para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi di wilayah hukumnya. Barang bukti yang disita berupa sabu, ganja, dan obat keras berbahaya (Okerbaya).
“Total ada sembilan tersangka yang sudah kita amankan dan kini ditahan. Untuk narkotika jenis sabu dan ganja, pelaku mendapat pasokan dari Jember dan Kota Probolinggo,” ungkapnya.
Menurut Kapolres, narkotika tersebut diedarkan di Bondowoso secara eceran. Paket hemat seberat seperempat gram dijual seharga Rp350.000, sementara satu gram dihargai Rp1.400.000.
Untuk peredaran Okerbaya, para pelaku membeli dari wilayah Jember, lalu menjualnya di Bondowoso dengan harga bervariasi, mulai dari Rp30.000 per 9 butir hingga Rp150.000 per 100 butir, dan seterusnya sesuai kelipatan.
“Penjual atau penyuplai narkotika maupun Okerbaya masih terus kami kembangkan,” tambah Kapolres.
Dari tujuh kasus yang diungkap, polisi menyita barang bukti berupa, Sabu: 54,07 gram, Ganja 3,95 ons, Pil logo Y (warna putih): 27.216 butir , Pil logo DMP: 8 butir
Para pengedar sabu dan ganja dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), serta Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka peredaran Okerbaya dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. (*/rois)
