Polres Bondowoso Tetapkan Politisi Hanura Tersangka Penipuan

  • Whatsapp

BONDOWOSO, beritalima.com – Polres Bondowoso akhirnya menetapkan NWR (inisial.red) sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh tersangka bersama dengan rekannya.

Politisi partai Hanura ini ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya dilaporkan oleh Yanto Haryono warga Situbondo atas penipuan dengan modus jual beli tebu.

“Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, sudah cukup kuat unsur penipuan yang dilakukan oleh tersangka, maka Polres langsung menetapkan sebagai Tersangka,” ungkap Kasatreskrim AKP Ade Warokka saat dikonfirmasi di ruangannya Selasa (13/02).

Lanjut Ade modus yang dilakukan oleh Tersangka NWR dengan menawarkan kepada Korbannya bahwa Tersangka memiliki tebu yang bisa menghasilkan puluhan ribu kwintal. Namun pada kenyataannya Tersangka hanya mampu menjual tebu sekitar 14.000 Kwintal.

“Tersangka sebelumnya minta pembayaran sejumlah 300 Ton tebu dengan keuangan 900 juta, akan tetapi saat musim panen tiba Tersangka hanya mampu menyetor tebu sebanyak 140 Ton saja dengan keuangan 400 juta,” tuturnya.

Jadi transaksi yang dilakukan tersangka ini tidak sesuai dengan apa yang dilakukan transaksi sebelumnya, sehingga Pelapor mengalami kerugian mencapai 500 juta rupiah.

“Maka kuat dugaan Tersangka melakukan penggelapan dan penipuan untuk menguntungkan diri sendiri, sehingga mengakibatkan kerugian pada si korban,” imbuhnya.

Informasi lain yang didapat, NWR saat ini merupakan Ketua DPC Hanura Bondowoso. Selain itu, dia adalah pegiat LSM dan juga pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. (*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *