Bondowoso berita lima.com Pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2016 pukul 10.00 Wib bertempat di depan lobi Polres Bondowoso telah dilakukan kegiatan Press Release Polres Bondowoso. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh KapolresBondowoso AKBP Afrisal SIK., didampingi WakapolresKompol Imam Pauji SH. M.Si., dan Kasat Reskrim AKP Mulyono.
Polres Bondowoso melalui Sat Reskrim PolresBondowoso berhasil mengungkap 3 kasus menonjol, yakni kasus pembunuhan, pembakaran rumah, dan pengoplosan gula rafinasi. Sat Reskrim berhasil menangkap 4 tersangka dari kasus-kasus tersebut.
Tersangka kasus pembunuhan atas nama Nihar alias P. Linda dan Mokin alias P. Hos melanggar pasal 340 subs 338 subs 170 ayat (2) ke 3 subs 351 ayat (3) KUHP. Barang bukti yang disita antara lain tali tampar sepanjang 2m, tongkat besi, pakaian milik korban serta pakaian ada bercak darah milik tersangka. Uraian perkara pada tanggal 13 Mei 2016, telah ditemukan mayat atas nama Niman di belakang rumah tersangka di Desa Gubrih Rt 9 Rw 2 Kec. Wringin dengan kondisi penuh luka di kepala dan terikat tali pada leher tangan dan kaki, hasil penyelidikan diketahui bahwa meninggalnya korban akibat tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh kedua tersangka dengan cara memukul kepala korban secara bergantian menggunakan tongkat besi , kemudian tersangka menyeret mayat korban ke belakang rumah tersangka. Motif dari kasus ini adalah korban berselingkuh dengan istri tersangka.
Tersangka kasus pembakaran rumah secara sengaja atas nama Muhammat Hasan melanggar pasal 187 ke 1,2 KUHP. Barang bukti yang diamankan 1 kantong plastik arang sisa kebakaran dan bekas kabel instalasi yang hangus terjalar api. Uraian perkara pada tanggal 5 Desember 2015, di Jl. RE. Martadinata Kelurahan Dabasah Rt 27 Rw 6 Kec. Bondowoso telah terjadi tindak pidana pembakaran rumah secara sengaja oleh tersangka dengan cara membakar bantal sehingga kemudian membakar seluruh rumah dan menjalar ker umah-rumah sekitarnya yang berjumlah 11 rumah. Motif tersangka pada waktu itu terpengaruh alkohol dan bertengkar dengan istrinya sehingga istrinya pergi meninggalkan rumah dan membuat tersangka emosi dan membakar rumah.
Tersangka kasus penyalahgunaan perdagangan gula rafinasi atas nama Didik Ali Susanto melanggar pasal 3 Permendag RI Nomor : 74/M-DAG/PER/9/2015 jo Pasal 113 UU RI no. 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Pasal 139 UU RI no. 18 tahun 2012 tentang pangan. Barang bukti yang disita 86 sak gula rafinasi yang sudah dioplos gula lokal, 116 sak gula kristal rafinasi, 200 sak kosong gula rafinasi, 1 buah timbangan digital dan 1 buah mesin jahit karung. Uraian perkara tersangka dengan sengaja membeli gula kristal rafinasi yang dikhususkan untuk industri selanjutnya dioplos dengan gula kristal putih atau gula lokal kemudian dikemas kembali menggunakan bungkus gula lokal, selanjutnya dijual kembali kepada masyarakat.(skr)