Dompu NTB, beritalima.com
Hati-hati bila ingin memarkir kendaraan di Mapolres Dompu Nusa Tenggara Barat, karena kalau salah akan fatal akibatnya dan aparat setempat langsung menggembok dengan rantai baja serta diberi police line. Ketentuan itu telah ditempel pada dinding-dinding tembok dimana parkir dilarang. Hal tersebut dimaksudkan agar tercipta disiplin dan terlihat rapi. ”Karena kalau tidak diindahkan akan kami tindak,”tandas Kasatreskrim Polres Dompu AKP Priyo S, S.Ik. Itu yang terjadi pada Kamis (13/10/2016). Sebuah mobil jenis Avanza dengan nomor Polisi D 1051 VR, milik salah satu pengunjung Mapolres Dompu diberi tindakan dengan cara rodanya digembok serta di bagian body mobil itu dipasang garis polisi.
Dikatakan Priyo, langkah itu di ambil untuk memberikan efek pada pengunjung Polres, agar kedepannya bisa lebih tertib dan teratur. Dengan memarkir kendaraan di tempat yang disediakan secara teratur, nantinya tidak akan menggangu aktifitas pengunjung lainnya maupun anggota yang bertugas. “Mau pengunjung atau anggota sekalipun, jika memarkir kendaraanya di areal larangan, kita gembok,” ujar Priyo. Untuk bisa membuka gembok dan garis polisi itu lanjut Priyo, pemilik kendaraan harus menghadap dirinya untuk diberi pengarahan tentang tata tertib parkir. “Kalau sudah diberi pengarahan dan berjanji akan mengulangi, gemboknya kita buka,” jelas Priyo. (B5-SUKUR/db)