GRESIK, beritalima.com | Tim Kalamunyeng Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik menyita puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dan berbagai jenis rokok tanpa cukai dalam operasi penindakan tindak pidana ringan (tipiring) di Kecamatan Benjeng, Rabu malam (18/6/2025).
Operasi dilakukan menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan penjualan miras ilegal. Petugas menyasar sebuah toko kelontong yang dicurigai menjadi tempat peredaran barang terlarang tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 44 botol arak Bali dan sejumlah rokok tanpa cukai berbagai merek. Pemilik toko berinisial R diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang disita antara lain: 44 botol arak Bali, Rokok tanpa cukai terdiri dari: 1 slop Anker, 1 slop Smit, slop Tali Jaya, 1 slop Newcestel merah, 9 bungkus Newcestel hijau, 5 bungkus Sanmarino, 5 bungkus Lexie, 10 bungkus Nero, 1 slop Balver, 1 slop Mancaster, 1 slop Hummer, dan 1 slop Granomax.
Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran miras serta barang ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, baik ke kantor polisi terdekat maupun melalui layanan hotline ‘Lapor Cak Roma’,” ujarnya.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, turut mengapresiasi langkah cepat petugas dan mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
(Jurnalis : Khoiron)

