Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba dari Madura, 6 Tersangka Diamankan

  • Whatsapp

GRESIK, beritalima.com— Aparat kepolisian dari Satresnarkoba bersama Polsek Tambak Polres Gresik membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas wilayah Madura–Gresik–Bawean.

Dalam pengungkapan tersebut, enam orang tersangka berhasil diamankan. Kasus ini terungkap pada 31 Maret 2026 setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Pulau Bawean.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan di sejumlah titik.
Lima tersangka berinisial BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26) ditangkap di wilayah Bawean. Sementara satu tersangka lainnya, BS (37), diamankan di wilayah Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh petugas di lapangan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Kami berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut. DR dan R diketahui sebagai pemasok tingkat menengah, sedangkan NRS dan MA berperan sebagai pengedar di Bawean.

Adapun BS diduga sebagai pemasok utama yang mengendalikan distribusi di wilayah Gresik.

Polisi juga menemukan bahwa jaringan ini mendapatkan pasokan sabu dari wilayah Madura. Saat ini, satu orang pemasok lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 14 paket sabu dengan berat total sekitar 13,26 gram, alat hisap, timbangan elektrik, plastik klip, sejumlah telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi.

Untuk menghindari penangkapan, para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari sistem ranjau, transaksi langsung (COD), hingga menyamarkan pengiriman sabu dalam paket pakaian dan sepatu.

Aktivitas ini diketahui telah berlangsung sejak Februari 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda hingga Rp2 miliar.

Khusus tersangka BS, ancaman hukumannya lebih berat, yakni pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan jaringan terus kami lakukan untuk mengungkap pemasok lainnya,” tegasnya.(Ron)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait