Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 2,38 Gram Sabu dan 2.980 Pil Koplo

  • Whatsapp
GRESIK, beritalima.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas kecamatan dalam satu operasi, Selasa (29/7/2025). Lima orang tersangka ditangkap, sementara barang bukti yang disita meliputi 2,38 gram sabu dan 2.980 butir pil koplo berlogo LL.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Gresik dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Ini adalah hasil kerja keras anggota kami di lapangan. Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Gresik,” tegas AKP Ahmad Yani, Rabu (7/8/2025).
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pria berinisial BB (25) di pinggir jalan Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah. Dari tangan tersangka, petugas menyita dua paket sabu seberat ±0,051 gram dan ±0,043 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Keterangan BB kemudian mengarah pada tersangka RAS (30), yang ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Padangbandung, Kecamatan Dukun. RAS diketahui berperan sebagai perantara yang memperoleh sabu dari ERWR (18) dan SA (28).
Keduanya berhasil diamankan di sebuah tempat kos di desa yang sama. Pengembangan penyidikan mengarah pada pemasok utama, SZ (30), warga Kecamatan Sidayu yang tinggal di kosan tersebut.
Dalam penggeledahan, SZ kedapatan menyimpan 17 paket sabu dengan total berat ±2,38 gram, 2.980 butir pil koplo, serta satu pak plastik klip besar yang diduga untuk pengemasan narkoba.
“Sabu dikemas dalam berbagai ukuran dan warna isolasi, mengindikasikan bahwa pelaku adalah pemain besar. Dia juga diduga kuat memasok pil koplo ke perantara lain,” ungkap AKP Ahmad Yani.
Barang bukti yang diamankan:
Sabu: ±2,38 gram dari 17 paket
Pil koplo (logo LL): 2.980 butir
Uang tunai: Rp1.400.000
5 unit handphone
2 unit sepeda motor
1 timbangan digital
Plastik klip kosong
Kasus ini mengungkap struktur jaringan narkoba yang terorganisir, mulai dari pemakai, pengedar kecil, hingga pemasok di wilayah Gresik utara, khususnya Kecamatan Dukun dan Ujungpangkah.
“Mereka ini punya peran berantai. Ada yang sebagai pemakai, pengedar kecil, hingga pengepul. Kami akan terus dalami dan kembangkan jaringannya,” imbuh Kasatresnarkoba.
Kelima tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman mencapai lebih dari 5 tahun penjara.
AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak berhenti pada penangkapan. Polres Gresik akan terus mengembangkan jaringan kasus dan mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam pencegahan.
“Kami mengajak masyarakat ikut berperan aktif. Laporkan langsung atau gunakan Hotline Lapor Kapolres jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tandasnya.
beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait