Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Gresik secara simbolis menyerahkan tiga unit kendaraan hasil kejahatan kepada pemilik sah dengan status pinjam pakai. Penyerahan itu menjadi bagian dari upaya Polres Gresik memastikan hak masyarakat dapat kembali secepat mungkin.
Kasus curat yang diungkap melibatkan pencurian dua unit truk di wilayah Kecamatan Dukun dan Kecamatan Panceng. Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial AP (29), AS (19), dan AF (41).
AP yang merupakan mantan sopir korban berperan sebagai otak pelaku. Ia memanfaatkan pengetahuannya tentang kebiasaan korban dan letak kunci kendaraan. Bersama AS, pelaku melakukan pencurian di dua lokasi berbeda.
Pencurian pertama terjadi di Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun, pada 26 Januari 2026, dengan sasaran satu unit truk Hino dump truck milik korban DH. Aksi tersebut sempat diketahui warga sehingga kendaraan ditinggalkan di pinggir jalan Desa Imaan.
Pencurian kedua terjadi di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, pada 2 Februari 2026. Pelaku membawa kabur satu unit truk Hino warna hijau milik korban ED yang rencananya akan dijual kepada penadah di Bangkalan, Madura, melalui perantara tersangka AF. Penadah tersebut kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Motif para pelaku karena faktor ekonomi untuk melunasi utang. Berkat kerja cepat Tim Resmob Macan Giri, para tersangka berhasil diamankan pada 6 Februari 2026 di lokasi berbeda,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.
Selain itu, Polres Gresik juga mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan tersangka A.A (19), mahasiswa asal Jombang. Tersangka menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura membeli sepeda motor Yamaha Mio milik korban AB melalui media sosial Facebook.
Dengan sistem cash on delivery (COD), tersangka bertemu korban di sebuah warung kopi di Jalan Dr. Soetomo pada 27 Januari 2026. Pelaku berpura-pura meyakinkan korban dengan meninggalkan tas dan dompet, lalu meminta izin test drive. Namun sepeda motor tersebut justru dibawa kabur hingga ke wilayah Jombang.
Sebagai bentuk pelayanan prima, Kapolres Gresik secara langsung menyerahkan kunci kendaraan kepada para korban, yakni Aldo warga Surabaya pemilik sepeda motor Yamaha Mio, Debi Anafi warga Kecamatan Dukun pemilik dump truck, serta Edi Murtadho warga Kecamatan Panceng pemilik truk Hino warna hijau.
“Terima kasih kepada Polres Gresik karena kendaraan saya bisa ditemukan dan dikembalikan dengan cepat,” ujar salah satu korban.
Kapolres Gresik mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam transaksi jual beli daring dengan sistem COD.
“Pastikan bertemu di tempat ramai, jangan mudah percaya dengan barang jaminan yang ditinggalkan pelaku, dan pastikan identitas calon pembeli jelas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka kasus curat dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sementara tersangka penipuan dan penggelapan dijerat Pasal 486 dan Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Jurnalis : Moh Khoiron








