GRESIK, beritalima.com—Upaya penyelamatan aset negara ditunjukkan jajaran Satreskrim Polres Gresik dengan membongkar aksi komplotan spesialis pencurian kabel trafo milik PT PLN (Persero) yang beroperasi lintas kota di Jawa Timur. Lima pelaku berhasil diringkus saat bersembunyi di sebuah hotel di Kabupaten Ngawi.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Senin (6/4/2026), menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan pencurian kabel yang terjadi di wilayah Duduksampeyan.
Kasus bermula pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, ketika warga Dusun Watangrejo, Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, melaporkan pemadaman listrik mendadak.
Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas PLN, diketahui satu set kabel incoming trafo distribusi 20 KV telah hilang setelah dipotong pelaku.
Akibat kejadian tersebut, PT PLN ULP Giri mengalami kerugian materiil sebesar Rp14 juta. Selain merugikan secara finansial, aksi pencurian ini juga mengganggu layanan listrik masyarakat.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan gunting besi berukuran besar untuk memotong kabel distribusi. Mereka bahkan tidak segan menyebabkan pemadaman listrik demi mengambil material tembaga yang kemudian dijual kembali.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik akhirnya memperoleh informasi keberadaan para pelaku di wilayah Ngawi,” tegas AKBP Ramadhan Nasution.
Petugas kemudian melakukan pengintaian di sekitar Jalan Basuki Rahmat, Margomulyo, Kabupaten Ngawi. Hasilnya, pada Senin (6/4/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, kelima tersangka berhasil diamankan di Hotel Nuansa tanpa perlawanan.
Kelima tersangka masing-masing berinisial E.D (41), H.L (34), M.H (32), D.W (33), dan R.F (34). Tiga di antaranya merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas pada tahun 2025.
Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini diketahui telah beraksi di puluhan lokasi, yakni sembilan tempat kejadian perkara (TKP) di Gresik, 14 TKP di Ngawi, serta satu TKP di Bangkalan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga gunting besi berukuran besar, linggis, palu besi, kunci pas ring, rompi biru, topi kupluk, karung putih, serta satu plat nomor palsu yang digunakan untuk mengelabui petugas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersekutu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum, khususnya gardu listrik, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga aset negara tetap aman. (Ron)








