GRESIK, beritalima.com—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik bergerak cepat mendalami dugaan penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi “Go Matel” yang diduga digunakan oleh debt collector dalam aktivitas penagihan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya perlindungan masyarakat dari praktik penagihan yang berpotensi melanggar hukum.
Dalam proses penyelidikan awal, polisi telah memeriksa empat orang saksi yang diduga terlibat dalam pembuatan dan pengelolaan aplikasi tersebut. Keempat saksi masing-masing berinisial F selaku Komisaris, D sebagai Direktur Utama, R selaku Direktur, serta K yang berperan sebagai pembuat aplikasi.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan jajaran kepolisian.
“Awalnya penyelidik mendapatkan informasi terkait adanya aplikasi bernama Mata Elang yang dibuat oleh salah satu PT di wilayah Gresik. Informasi tersebut kami peroleh melalui patroli siber di media sosial,” ujar AKBP Rovan Richard Mahenu, Kamis (18/12/2025).
Berdasarkan temuan tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gresik melakukan pendalaman dengan mengumpulkan data serta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat. “Atas dasar informasi itu, kami melakukan penyelidikan lanjutan dan mengklarifikasi empat orang yang diduga terlibat dalam pembuatan aplikasi ‘Go Matel’ yang digunakan oleh debt collector,” jelasnya.
AKBP Rovan menegaskan, proses penyelidikan masih terus berjalan guna memastikan fungsi, tujuan, serta potensi pelanggaran hukum dari penggunaan aplikasi tersebut, khususnya apabila dimanfaatkan untuk aktivitas penagihan yang meresahkan masyarakat.
“Polres Gresik berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai langkah preventif, Polres Gresik mengimbau masyarakat Kabupaten Gresik untuk tidak ragu melapor apabila mengalami intimidasi, ancaman, atau tindakan tidak sesuai hukum yang dilakukan oleh oknum debt collector. Laporan dapat disampaikan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat.
Jurnalis: Moh Khoiron








