GRESIK,beritalima.com- Polres Gresik merilis kasus penangkapan seorang pelaku pencurian sepeda motor bernama M Syarif alias Dayat (20) warga Kecamatan Tambak (Pulau Bawean) di halaman Mapolres Gresik, Senin (18/05/2020).
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo menjelaskan, tersangka ditangkap usai mencuri motor Honda Scoopy nopol W 2125 BE di sebuah warkop Jl Dr Soetomo, Gresik.
Kala itu, korban berinisial FES (25) sedang nongkrong di warkop. Sesaat kemudian dia buang air kecil ke toilet. Tanpa disadari kunci motornya dibiarkan tergeletak di meja. Dari situ, pelaku lalu mengambil kunci motor dan membawa kabur motor korban.
“Tersangka sempat ditanya oleh penjaga warung. Oleh tersangka dia mengatakan mau mengambil uang. Saat korban keluar dari toilet, dia kaget kunci motor dan motornya dibawa kabur pelaku,” ujar Kusworo, Senin (18/5/2020).
Dari situ korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Gresik Kota. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil dibekuk saat berada di terminal Joyoboyo, Kota Surabaya. Hanya saja, motor curiannya telah dijual entah kemana.
“Kita masih mencari keberadaan penadahnya. Motor curian itu sudah dijual oleh tersangka seharga Rp 1,5 juta. Yang mana uang Rp 500 ribu dikasihkan kepada perantara yang menjual motor. Lalu Rp 500 ribu untuk bayar kos, Rp 100 ribu untuk beli baju baru dan sisanya habis untuk kebutuhan sehari-hari,” terangnya.
Atas perbuatan itu, tersangka yang merupakan seorang residivis dijerat pasal 363 KUHP jo pasal 262 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Pada bulan Mei 2019 tersangka pernah dihukum atas kasus pencurian HP. Dan baru keluar penjara sekitar 5 bulan yang lalu,” pungkasnya (ron).