Polres Gresik Tetapkan “Tersangka” 2 Oknum LSM Pemeras Pejabat

  • Whatsapp
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S. Bintoro membeberkan barang bukti yang disita. (Ron)

GRESIK,beritalima.com- Polres Gresik menahan 2 tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan LSM Lembaga Investigasi Pemantau Aset Negara (LIPAN).

Kedua tersangka berasal dari Kabupaten Sidoarjo yakni Micel Panjaitan dan Johnsen Pargaulan Nababan. Mereka di-OTT saat melakukan dugaan pemerasan terhadap Kabag Umum Setda Gresik Sukardi.

Kapolres Gresik, AKBP Wahyu S. Bintoro menceritakan kronologi dugaan pemerasan. Yakni bermula saat para terduga pelaku mempertanyakan proyek pemeliharaan rumah dinas (Rumdis) Bupati Gresik pada tahun 2018 yang pekerjaannya dipecah-pecah melalui penunjukkan langsung (PL).

“Jadi para terduga pelaku ini mempersoalkan proyek pemeliharaan di rumah dinas wakil bupati,” ujarnya. Selasa, kepada wartawan (13/8).

Para terduga pelaku kemudian mengancam akan membawa kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) kalau permintaan uang Rp 50 juta tak dituruti. Sebelum meminta uang Rp 50 juta, kedua oknum LSM ini mengirim surat permintaan klarifikasi atas proyek pemeliharaan rumdis wabup kepada Bagian Umum Setda Kabupaten Gresik.

Surat itu kemudian dibalas. Selain itu, Bagus, pegawai Bagian Umum juga menelepon keduanya melalui kontak yang tertera dalam surat. Selanjutnya, kedua tersangka minta bertemu di rumah makan (RM) Agis Jambangan, Surabaya, pada Senin (12/8).

“Dalam pertemuan itu, kedua oknum LSM meminta bertemu langsung dengan Kabag Umum Sukardi,” terang Kapolres.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 14.00 WIB, keduanya menghubungi Bagus meminta agar menyampaikan pesan kepada Sukardi yang intinya disiapkan uang Rp 50 juta. “Mereka mengancam akan melapor ke Kejati. Namun, akhirnya dikasih Rp 5 juta,” katanya.

“Terduga pelaku saat kami OTT kedapatan membawa uang Rp 5 juta, dan sejumlah barang bukti lain,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, Kapolres menambahkan, para pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman 3 tahun penjara. (Ron)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *