GRESIK, beritalima.com – Polres Gresik mengungkap kasus pencurian bermodus ganjal mesin ATM yang dilakukan oleh sindikat lintas provinsi. Lima tersangka ditangkap di Kota Madiun pada Sabtu, 21 Juni 2025, setelah diketahui beraksi di 48 lokasi berbeda, termasuk di wilayah Gresik.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Mimin Indah Rindayani (51), warga GKB, yang kehilangan uang sebesar Rp145 juta. Ia menjadi korban penukaran kartu ATM saat bertransaksi di mesin ATM Bank BCA dalam gerai Alfamidi, Jalan Jawa, Perum GKB Yosowilangun, pada 26 Mei 2025.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025), menyampaikan bahwa para pelaku merupakan bagian dari sindikat pencurian yang sangat terorganisir dan telah lama beroperasi lintas wilayah.
“Ini pengungkapan kasus pencurian dengan modus ganjal mesin ATM yang dilakukan secara terstruktur, lintas wilayah, sudah 48 TKP, kami berikan tindakan tegas terukur,” tegas AKBP Rovan.
Kelima tersangka yang diamankan adalah GS (33) asal Lampung, D (49) asal Ciamis (residivis), BR (35) asal Tulang Bawang, YS (34) asal Lampung Utara (residivis), dan BHDS (29) asal Banyumas.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan tusuk gigi untuk mengganjal slot kartu di mesin ATM. Saat korban kebingungan, salah satu pelaku berpura-pura membantu, mencuri data PIN, lalu menukar kartu korban dan menguras saldo di rekening.
Barang bukti yang diamankan antara lain 50 kartu ATM, 21 pasang pelat nomor kendaraan, dua unit mobil (Toyota Innova hitam dan Toyota Avanza putih), kotak tusuk gigi, obeng, gunting, silet, alat potong kuku, dan rompi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
“Himbauan kepada masyarakat agar lebih waspada apabila melakukan transaksi melalui mesin ATM, dan apabila pada saat melakukan transaksi di mesin ATM selalu berhati-hati terhadap orang-orang di sekitar dan jangan pernah memberikan kartu ATM dan juga PIN kepada orang lain,” imbau Kapolres. (*)

