Polres Halbar hentikan kasus dugaan penyalahgunaan DD desa Goal ada Apa?

  • Whatsapp

JAILOLO,BeritaLima.com-Penyidik Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Polres Halmahera Barat bakal menghentikan proses penyelidikan dugaan kasus korupsi Dana Desa(DD)Desa Goal Kecamatan Sahu Timur.Pemberhentian penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut,lantaran temuan kerugian negara atas kasus itu hanya sebesar 4 juta.Selain itu,temuan kerugian negara tersebut juga sudah disetor ke kas desa.

Kanit Tipikor Polres Halbar,Bripka Ashari yang dikonfermsi Kamis(27/8)mengungkapkan kaitan dengan penanganaan dugaan kasus korupsi DD Goal sendiri mendindaklanjuti adanya rekomendasi Inspektorat Halbar atas desa masyarakat.Penanganan kasus tersebut juga sebelumnya dari awal sudah dihentikan lantaran sudah ada pengembalian kerugian negara sebesar 4 juta,yang disampaikan oleh Inspektorat.Namun,oleh kuasa hukum kades Goal menghendaki dilakukan gelar perkara,sehingga bakal ditindaklanjuti oleh penyidik.

“Jadi soal penanganan kasus ini kami juga berdasarkan edaran Kejaksaaan Agung(Kejagung).Kerugian negara juga hanya 4 juta.Sedangkan dalam edaran Kejagung juga minimal kerugian negara mencapai 50 juta.Temuan ini  juga sudah ada proses pengembalian ke kas desa,”katanya.

Dikatakan,temuan dugaan penyalahgunaan dana desa Goal sendiri berdasarkan rekomendasi Inspektorat ke Polres, terkait temuan dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2017 terkait dengan pengadaan bibit pala yang dipertanyakan oleh kelompok tani.

Kepala Inspektorat Halbar Julius Marau yang dimonfrmsasi wartawan diruang kerjanya mengaku,Inapektorat tugasnya memfolow up laporan masyarakat,dengan membuktikan ada tidaknya temuan kerugian negara.Misalnya jika sudah dibuktikan ada kerugian  negara maka yang bersangkutan akan dipanggil dan direkomendasikan segera untuk melakukan pengembalian.Namun jika sudah di lakukan pengembalian maka tugas Inpektorat sampai disitu.

“Persoalannya masyarakat ini kan ujung-ujungnya mau kades dihentikan ataupun dipenjara.Semntara pemberhentian kades ini juga ada mekanismenya.Kalau dipenjara itu ranahnya penegak hukum,”
ungkap Julius seraya mengakui tidak menghafal secara pasti kerugian dana desa Goal yang menjadi temuan Inspektorat itu.(Ay)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait