JAILOLO, beritalima.com – Polres Halmahera Barat (Halbar), telah melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) Listrik Gratis (Lisdes) di desa TenguteGoing, Kecamata Ibu, Halmahera Barat tahun 2016.
Atas masalah tersebut, karena adanya laporan masyarakat setempat melalui ponsel Satgas pusat dengan indikasi Pungli di desa tersebut, sehingga berdasarkan perintah langsung dari Polda Malut ke Polres Halbar untuk mengkroscek ke lapangan.
“Jadi ini atas laporan masyarakat, jadi untuk memastikan apa benar atau tidak maka pihaknya turun melakukan penyelidikan masalah tersebut,”ungkap Wakapolres Halbar Kompol Latuwo selaku Ketua Pungli Halbar kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (18/1/2017).
Polisi berpangkat satu bunga ini menuturkan, masalah Pungli yang ada di desa Tengutegoin pihaknya masih dalam penyelidikan atau pemeriksaan saksi – saksi, sehingga membuktikan apakah ada indikasi pungli atau tidak.
“Pada saat pemeriksaan awal pada hari ini, dengan penyelidikan awal telah memeriksa 8 orang saksi diantaranya, 3 orang warga desa Tengutegoin sebagai penerima bantuan Lisdes, 2 orang dari pemerintah Desa (Kades, Sekdes, bendahara dan teknisi pemasangan Lisdes, serta salah dari pegawai PLN, “ujarnya.
Soal dugaan nilai anggarannya, lanjut dia, belum bisa dipublikasikan sebab masih dirahasiakan karena baru tahap lidik,”pungkasnya. (ssd)