Polres Halbar Resmi Tahap II Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

  • Whatsapp

JAILOLO,BeritaLima.com– Penyidik Kepolisian Resort Halmahera Barat (Polres Halbar) akhirnya menyerahkan berkas tahap II dugaan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halbar Atus Sanding ke Kejaksaan Halmahera Barat (Kejari Halbar) pada Rabu (27/11/2019).

Penyerahan berkas tahap II oleh Polres Halbar berdasarkan dengan Nomor : B/336/XI/2019 Reskrim.

Plh Kasi Intel Kejari Halbar Dimas Rangga saat di konfirmasi membenarkan bahwa, adanya penyerahan tahap II kasus dugaan pencemaran nama baik oleh oknum anggota DPRD Halbar Atus Sandiang dari penyidik Polres Halbar dengan berkas perkara Nomor : PB/29/X/2019/Reskrim tertanggal 01 Oktober 2019 dan akan dilimpahkan ke pengadilan Negeri Ternate dalam waktu dekat.

“Kami usahakan agar secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate”. Ujarnya.

Dalam kronologos singkat bahwa, dalam perkara pidana Penghinaan dan atau Pencemaran nama baik yang terjadi pada hari minggu tanggal 25 agustus 2019 sekitar jam 10 : 45 wit, bertempat di Desa Akediri Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat, tepatnya di Gereja Eben Haezer Akediri.

Dimas juga menambahkan, atas dugaan tersebut tersangka di jerat dengan pasal 310 ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 bulan.

Namun di tanyakan soal kenapa tersangka tidak ditahan kata Dimas, soal penahanan sudah di atur dalam KUHP di pasal 21 dan sarat-sarat penahanan dari sisi materil dan formilnya dan pasal yang di sangkakan tersebut tidak memenuhi pasal tersebut,  sehingga tersangka tidak bisa ditahan.

Terpisah Kapolres Halbar AKBP Aditya Laksimada saat dikonfirmasi via whatsapp menyatakan penyerahan tahap II kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Oknum anggota DPRD Halbar Atus Sandiang telah dilakukan dan iya juga berterima kasih kepada Atus atas sikap kooperatifnya.

“Saya berterima kasih juga kepada bapak Atus Sandiang karena beliau kooperatif dalam pelaksanaan penyerahan tahap II ke Kejari Halbar dan pada intinya tugas Polres sudah clear”. Jelasnya.(Ay)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *