Polres Halsel diduga Istimewakan Pelaku Penganiaya Pelajar ‎

  • Whatsapp

BACAN, beritalima.com – Masih ingatkah Anda dengan kasus penganiayaan 2 pelajar SMK Misbahual Aulad Labuha yang masih dibawah umur tersebut yakni Fandi Hamid (16) dan Rangga (14), dengan pelaku kawanan anggota polres Kabupaten Halmahera Selatan, yang juga melibatkan salah satu Perwira tinggi yakni Kasat Lantas polres Halsel, Dwi Adji Sasmito, namun belakangan Kasus ini tak terdengar lagi.

Dikonfirmasi via Hand Phone Kapolres Halsel, AKBP Zainudin Agus Binarto mengaku, kasus tersebut sudah ada kesepakatan antara para pelaku dengan keluarga korban, namun terkait sanksi kode etik sudah dilakukan.

” Ada kesepakatan mereka tidak mau proses lanjut, malah untuk disiplinpun kedua orang tuanya minta saya (Kapolres) jangan diproses para pelaku, tapi saya tetap harus tindak dan beri hukuman, kode etik sudah digelar,” jelas Kapolres Selasa (23/05/17).

Pernyataan Kapolres mendapat tanggapan dari praktisi hukum, Safri Nyong, justru mempertanyakan kinerja Kapolres Halsel, menurutnya jika kode etik diterapkan, seharusnya para pelaku yang merupakan anggota Polres tersebut harus dihukum berdasarkan sanksi kode etik tersebut, yakni kurungan 21 hari hingga penundaan pangkat, namun hingga kini para pelaku malah mondar mandir dengan bebas, bahkan hingga kini Kasat Lantas Halsel, tetap tak bergeser dari jabatannya.

” Karena itu oknum polisi penerapan hukum juga berbeda, harusnya ada konsekuensi jabatan, kami tidak tau sanksi kode etik yang mana yang di maksud saudara Kapolres Halsel.”tegasnya bernada tanya.

Ia berharap, ada perhatian khusus satu tingkat diatasnya, yakni Polda Malut terkait kasus tersebut, selain nilai jera kepada anggota yang lain, juga tidak menimbulkan efek negatif terhadap citra Polri.” Jangan karena Polisi penerapan hukum tebang pilih.

Kasus kriminal yang korbannya anak dibawah umur tidak bisa ditolerir, harus dihukum, “ini sah masuk tindak pidana penganiyaan, dan harus dikenakan pasal 351 ayat 1 KHUP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Juga masuk pelanggaran terhadap UU perlindungan anak,” Tegasnya menutup wawancara.

Diketahui, peristiwa yang mencorong istitusi kepolisian itu terjadi pada bulan lalu. Kedua korban ditangkap anggota Polres Halsel saat melakukan razia di Cafe Rama Tomori Kecamatan Bacan. Kedua korba bersama dua temannya kemudian dibawah ke Mapolres Halsel, namun dua teman korban disuru pulang, sementara kedua korban ditahan. Keduanya kemudian dianiaya sejumlah oknum anggota Polres Halsel hingga babak belur. Akibatnya kedua korban yang masih dibawah umur itu, luka di bagian kepala, mata, tangan, kaki serta anggota tubuh lainnya.

Bahkan telinga dan hidung korban juga mengeluarkan darah. ‎
Akibat penganiayaan itu, kedua korban pun mengalami kritis dan di rawat di RSUD Labuha. (echa)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *