Polres Haltim Tetapkan Tersangka Kasus Bansos 2013

  • Whatsapp

MABA, 25/5 Menyikapi Kasus korupsi yang  menjadi perhatian Kapolri dan Kapolda Maluku Utara,  Kapolres Halmahera Timur   AKBP Driyano Andri Ibrahim SH,S.I.K menyampaikan  kasus korupsi menjadi perhatian khusus  baik masih tahap penyelidikan, penyidikan  sampai dengan penyerahan Berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (JPU) karna Korupsi  menjadi musuh Negara. 

Penyidik telah melaksanakan Gelar perkara Kasus Korupsi Dana Bansos tahun Anggaran 2013. Melalui Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Haltim telah menetapkan tersangka  kasus dugaan korupsi penyelewengan Dana Program Peningkatan dan Kesejahteraan Pemuka Agama Imam dan Pendeta, merupakan Dana APBD Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur tahun anggaran 2013.

Hasil  gelar tersebut penyidik setelah mempelajari dan mendalami 3 Alat bukti, telah menemukan Unsur perbuatan Pidana Korupsi,  karena terdapat persesuaian antara satu alat bukti dengan bukti2 lain, sebagaimana dimasuk dalam pasal 184 KUHAP maka berdasarkan temuan penyidik tersebut,  penyidik berkeyakinan dan menyimpulkan bahwa kasus tersebut segera ditetapkan Tersangka JK (mantan Bendahara pengeluaran Dinas Sosial Kab.Haltim )dan BRP Bendahara pembantu Dinas Sosial tahun 2013.

Perbuatan tersangka telah memenuhi unsur perbuatan Pidana dan terjadi kerugian Negara dan ini dikuatkan dengan hasil Audit BPKP Perwakilan Propinsi Malut.

Sumber ;

Kasubag Humas Polres Haltim Iptu Ibrahim Ode.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *