MABA, 25/5 Menyikapi Kasus korupsi yang menjadi perhatian Kapolri dan Kapolda Maluku Utara, Kapolres Halmahera Timur AKBP Driyano Andri Ibrahim SH,S.I.K menyampaikan kasus korupsi menjadi perhatian khusus baik masih tahap penyelidikan, penyidikan sampai dengan penyerahan Berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (JPU) karna Korupsi menjadi musuh Negara.
Penyidik telah melaksanakan Gelar perkara Kasus Korupsi Dana Bansos tahun Anggaran 2013. Melalui Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Haltim telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan Dana Program Peningkatan dan Kesejahteraan Pemuka Agama Imam dan Pendeta, merupakan Dana APBD Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur tahun anggaran 2013.
Hasil gelar tersebut penyidik setelah mempelajari dan mendalami 3 Alat bukti, telah menemukan Unsur perbuatan Pidana Korupsi, karena terdapat persesuaian antara satu alat bukti dengan bukti2 lain, sebagaimana dimasuk dalam pasal 184 KUHAP maka berdasarkan temuan penyidik tersebut, penyidik berkeyakinan dan menyimpulkan bahwa kasus tersebut segera ditetapkan Tersangka JK (mantan Bendahara pengeluaran Dinas Sosial Kab.Haltim )dan BRP Bendahara pembantu Dinas Sosial tahun 2013.
Perbuatan tersangka telah memenuhi unsur perbuatan Pidana dan terjadi kerugian Negara dan ini dikuatkan dengan hasil Audit BPKP Perwakilan Propinsi Malut.
Sumber ;
Kasubag Humas Polres Haltim Iptu Ibrahim Ode.