Polres Jember Gagalkan Penjualan Ribuan Baby Lobster

  • Whatsapp
Polres Jember saat gelar Press Conference penjualan baby lobster ilegal (beritalima.com/sugik)
Polres Jember saat gelar Press Conference penjualan baby lobster ilegal (beritalima.com/sugik)

JEMBER, beritalima.com | Kepolisian Resort Jember menggagalkan penjualan ribuan benih baby lobster ilegal di kawan Pantai Puger.

“Tersangka berinisial DF asal Puger. Sebagai pengepul baby lobster,” kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam Press Conference di halaman kantornya, Rabu (11/5/2022).

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolres, tersangka ini menerima atau membeli dari seseorang berinisial H yang saat ini dalam pengejaran anggotanya.

“Kami saat ini mendalami kasus ini, termasuk penjualan keatas, agar lebih terang lagi,” ujarnya.

Pengakuan tersangka, melakukan penjualan ke wilayah Banyuwangi. Dimana untuk mengelabui petugas, tersangka memiliki trik dengan berpindah-pindah tempat.

“Jadi sulit terdeteksi, karena selalu pindah-pindah. Pengiriman juga ada yang mengambil,” tuturnya.

Tersangka juga mengaku hanya sebagai pekerja, yang mana dia hanya mendapatkan upah Rp.100 ribu perhari.

“Untuk harga baby lobster jenis paser 6 ribu dan jenis mutiara 10 ribu. Jadi perhari bisa seribu benih,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, ribuan baby lobster, aerator listrik, 2 buah saringan plastik, 2 buah bak plastik, 4 buah ember plastik takaran, 1 gulungan plastik dan lainnya.

Tersangka dijerat Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) dan atau Pasal 92 ayat (1) Jo Pasal 26  ayat (1) UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Sug)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait