Jember, beritalima.com.
Setelah melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan 40 ball karet PTPN XII kali sanen siap ekspor, jalan terus. polisi baru menetapkan 2 orang tersangka, karyawan PTPN XII kali sanen, berinisial WA, perempuan (54), Mandor warga desa Sidodadi tempurejo, dan AS, (56), seksi bagian produksi, warga Wonoasri kecamatan tempurejo.
Menurut Wakapolres jember, Kompol Edo Satya kontriko, Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga kuat terlibat dalam mengeluarkan barang tersebut . modusnya kedua yang mempunyai akses mengeluarkan getah karet, melebihkan pemesanan karet. pihak eksportir yang memesan sebanyak 40 ball , dikirim banyaknya 60 ball. kejadian ini berlangsung selama 2 kali, sehingga terkumpul 40 ball karet, siap kirim.
sebelum dikirim karet tersebut dititipkan di sebuah gudang di bangsal sari dan Lumajang . akibat perbuatan tersangka ini, PTPN 12 kali sanen mengalami kerugian sekitar 94 juta rupiah. akibat perbuatan nya tersangka dijerat dengan pasal 372 Kuhp, tentang penggelapan barang, yang terkait dengan jabatannya.”Ungkap Edo Satya
Sebelumnya, Polsek Bangsalsari menemukan 20 ball getah karet di sebuah Gudang di bangsalsari milik H.D alias Y.Y, sekitar bulan Agustus lalu. dari pengembangan penyidikan yang dilakukan polres jember, polisi menemukan 20 ball karet di Klakah Lumajang.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita total barang bukti 40 ball karet, uang tunai 19 juta rupiah, serta 3 lembar faktur pengiriman dan penerimaan barang tanggal 25 Agustus, serta 3 lembar faktur pengiriman dan penerimaan barang tertanggal 2 September 2016.
Sementara Kasat Reskrim Polres Jember AKP Bambang Wijaya menambahkan, masih akan melakukan pengembangan, semua akan masih diperikasa selaku saksi terlebih dahulu, kalau memang terbuti mereka nantinya bisa ditingkatkan menjadi TSK.
Masih Kata Bambang, “Karena masih perlu pembuktian terutama masalah faktur-faktur yang akan dijadikan barang bukti.”Urai Kasat
Sedangkan Kabag Hukum PTPN XII Kantor Pusat di Surabaya Tomas E.N,“Meminta pada pihak kepolisian siapapun yang terlibat didalamnya harus diproses sesuai peranya, sesuai dengan pengembangan dari keterangan TSK yang sudah ditetapkan, tetapi yang diindikasikan diluar karyawan kami serahkan pada pihak kepolisian Jember,
Semua pelaku dan yang terlibat sebagai penadah siapapun orangnya dan apabila terbukti mengarah pada pelanggaran hukum kami percayakan pada penegak hukum, kalau tidak sampai tuntas bisa menjadi preseden buruk di perusahaan PTPN XII.(senan).